Saat ini Baleg DPR RI tengah getol merampungkan RUU Pertembakauan, dan akan disahkan pada sidang paripurna DPR dalam waktu dekat, menjadi UU. Jika dilihat dari sisi filosofi dan kontennya, RUU Pertembakauan adalah RUU yang sangat membahayakan ketahanan nasional, baik dari sisi ekonomi, sosial dan bahkan politik. Alasannya:
1. RUU Pertembakauan akan mendorong dengan cepat tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia. Sebab tujuan utama RUU Pertembakauan adalah meningkatkan produksi rokok nasional, tanpa batas. Sedangkan di sisi lain, kelompok masyarakat yang paling tinggi mengonsumsi rokok di Indonesia adalah rumah tangga miskin. Data BPS membuktikan dengan sangat kuat, bahwa rumah tangga miskin di Indonesia mendedikasikan pendapatannya nomor dua untuk konsumsi rokok (12,4 persen) dari pendapatannya per bulan. Nomor dua setelah konsumsi beras. Masih menurut data BPS, pantas jika konsumsi rokok menjadi pemicu utama tingkat kemiskinan paling tinggi di Indonesia, setelah harga beras. Dengan demikian, RUU Pertembakauan akan menjadi instrumen paling ampuh untuk meningkatkan prosentase masyarakat miskin di Indonesia. Target pemerintah dalam memenuhi SDGs akan gagal total jika RUU Pertembakauan disahkan menjadi UU.
2. RUU Pertembakauan akan mengakibatkan pola pembiayaan BPJS jebol, dan berdarah-darah, bleeding. Berapapun tarifnya maka tidak akan mampu menanggung biaya operasional, karena jumlah masyarakat yang sakit terus meningkat. Salah satu pemicu utama penyakit utama yang dominan saat ini, seperti stroke, jantung koroner, bahkan diabet, karena tingginya konsumsi rokok. Tingginya konsumsi rokok, di tengah upaya masih rendahnya kampanye dan perilaku hidup sehat, akan meningkatkan jumlah penyakit tidak menular secara signifikan.
3. RUU Pertembakauan, adalah agenda terselubung dari kepentingan asing untuk mengukuhkan Indonesia sebagai negara terakhir yang akan dijadikan target pemasarannya. Mengingat; jumlah penduduk dan jumlah perokok di Indonesia yang sangat besar, dan dengan pertumbuhan perokok tercepat dan tertinggi di dunia, 14 persen per tahun. Dan, saat ini 188 negara di dunia telah meregulasi dan membatasi konaumsi, penjualan, promosi dan iklan rokok dengan sangat ketat. Hanya Indonesia yang sangat melonggarkan konsumsi, penjualan dan promosi rokok. Dan RUU Pertembakauan menjadi alat yang paling efektif untuk memudahkan akses dan konsumsi rokok di Indonesia;
4. Mengingat begitu cepatnya pembahasan dan rencana pengesahan RUU Pertembakauan, patut diduga dengan kuat RUU Pertembakauan adalah produk RUU yang transaksional, koruptif dan kolutif. YLKI meminta KPK mengawasi dan menyelidiki proses pembahasan RUU Pertembakaua ini.
Oleh karena itu, YLKI meminta Presiden Joko Widodo untuk MENOLAK RUU Pertembakauan, karena sangat tidak sejalan dengan Program Nawa Cita; bahkan kontra produktif dengan NAWA Cita. Karena RUU Pertembakauan akan memiskinkan masyarakat Indonesia, membuat program finansial JKN dan BPS jebol, dan menjadi bak sampah raksasa dari industri rokok nasional dan multinasional.