JAKARTA–MICOM: Demi melindungi pemegang kartu kredit dari praktik yang merugikan, Bank Indonesia diminta konsisten menerapkan Peraturan Bank Indonesia Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (PBI APMK) yang akan keluar akhir bulan ini.

Aturan baru itu sendiri dinilai lebih baik melindungi konsumen dibanding aturan sebelumnya yang cenderung longgar bagi issuer kartu kredit. Hal tersebut dicetuskan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (9/11).

“YLKI mendukung regulasi baru ini karena penggunaan kartu kredit selama ini konsumen menjadi pihak yang lemah. Bank tidak pernah memberi edukasi mengenai kartu kredit,” katanya.

Karenanya, Tulus meminta BI konsisten dalam melaksanakan mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan. “Nanti kita lihat, BI konsisten atau tidak. Yang jelas, kita selalu dorong BI agar konsisten. Selama ini kan pelanggaran yang ada menunjukkan lemahnya pengawasan BI terkait perbankan,” lanjut Tulus.

Salah satu yang disoroti Tulus merupakan aturan mengenai debt collector yang selama ini belum jelas. Aturan debt collector sendiri menjadi wacana yang santer dibicarakan setelah kasus penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa yang terjadi awal tahun ini.

“Bisnis kartu kredit ini menjadi tren, jadi perlu aturan yang komprehensif. Trennya industri kartu kredit menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Jadi, aturan mengenai itu harus dibuat,” cetusnya. (GA/OL-04)

Sumber : Media Indonesia.com