Berita/Liputan Media

Siaran Pers YLKI: Pengelola Jalan Tol Harus Bertanggung Jawab Atas Pelemparan Batu

by admin • June 21, 2018

Terkait insiden pelemparan sebongkah batu di km 06 jalan tol Japek, Selasa 05/06/2018, yang menewaskan seorang konsumennya, berikut ini pernyataan YLKI: Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap pelakunya, karena hal tersebut merupakan tindakan kriminal; YLKI minta agar PT Jasa Marga dan pengelola tol lainnya, harus melakukan identifikasi  Tempat Penyeberangan Orang (JPO) yang melintasi jalan tol, yang sering jadi tindakan pelemparan batu oleh oknum. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah beberapa kali terjadi (walau sebelumnya hanya dengan kerikil); PT Jasa Marga harus memberikan ganti rugi pada konsumen sebagai wujud tanggungjawab mewujudkan pelayanan jasa tol yg aman, selamat dan nyaman bagi penggunanya. Konsumen berhak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa tol. Tidak cukup bagi PT Jasa Marga, dan pengelola tol lainnya, jika hanya memasang CCTV di tempat JPO. Tapi juga harus melakukan pendekatan sosiologis di masyarakat sekitar, mengapa mereka melakukan tindakan tersebut. Harus dilakukan community development di masyarakat sekitar. Pengelola tol juga harus melakukan rekayasa teknis pada JPO yang melintasi jalan tol. Misalnya diberikan pagar kawat yang kokoh sehingga tidak memungkinkan aksi warga di luar jalan tol yang membahayakan pengguna jalan tol. Demikian. Terima kasih. Wassalam, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0811-195-030.


Siaran Pers: YLKI Menolak Rencana Mogok Serikat Pekerja Dan Pilot Garuda

by admin • June 4, 2018

Rencana mogok Serikat Pekerja Garuda (SEKARGA) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) semakin santer terdengar. Bahkan mereka mengancam akan mogok saat puncak arus mudik Lebaran. YLKI menolak rencana mogok SEKARGA dan APG, jika berdimensi mengganggu pelayanan pada konsumen. Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, dan juga UU tentang Penerbangan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat meggunakan jasa penerbangan. YLKI bisa menghargai rencana mogok tersebut, jika tidak berimbas pada aspek pelayanan pada konsumen. Rencana mogok total SEKARGA dan APG, pada akhirnya adalah bentuk nyata pelanggaran hak-hak konsumen. Dan hal tersebut bisa menimbulkan sikap antipati konsumen kepada SEKARGA dan APG, bahkan kepada keseluruhan image GA sebagai perusahaan penerbangan. Dengan aksi mogok total tersebut, menurut pandangan YLKI justru akan mengakibatkan services GA akan makin kerdil dan ditinggalkan konsumennya. Oleh sebab itu YLKI meminta, bahwa : 1. Agar SEKARGA dan APG untuk tidak mogok total kapanpun momennya, apalagi saat puncak arus mudik. Bernegosiasilah secara intensif dengan pihak managemen GA dan pemerintah secara elegan, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen; 2. Agar pihak managemen GA, secara sistemik memperbaiki pelayanan sehingga tidak terdengar lagi keluhan-keluhan konsumen pada services GA. Harus diakui, akhir-akhir bermunculan keluhan konsumen GA, baik pada cabin services, atau aspek On Time Perfomance-nya; 3. Ke depan, agar pemerintah mendengarkan aspirasi SEKARGA dan APG dalam mengambil kebijakan untuk internal GA. Jangan bongkar pasang direksi, tanpa menyerap aspirasi stakeholder utama GA, baik stakeholder internal dan atau eksternal. Demikian. Terima kasih. Selamat berpuasa Ramadhan. Wassalam, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0811-195-030.


Siaran Pers YLKI: Segera Aksesi FCTC !

by admin • May 31, 2018

Setiap 31 Mei, diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau se Dunia (HTTS), World No Tobacco Day. Kini seluruh dunia berkomitmen serius untuk melindungi warganya dari paparan negatif tembakau, rokok. Bentuk komitmen itu adalah berupa ratifikasi/aksesi FCTC, Framework Convention on Tobacco Control, yang telah menjadi hukum internasional sejak 2004. Indonesia adalah negara yang berkontribusi besar terhadap penyusunan FCTC, walau pada akhirnya mengingkari FCTC, sampai sekarang. Oleh karena itu, dalam rangka HTTS 31 Mei 2018, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk segera meratifikasi/mengaksesi FCTC. Ratifikasi/aksesi terhadap FCTC bertujuan: 1. Sebagai bentuk penghormatan dan komitmen pemerintah Indonesia yang telah berkontribusi signifikan dalam pembahasan FCTC, sejak 1998-2003; 2. Sebagai wujud pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia pada dampak eskalatif konsumsi tembakau. Saat ini konsumsi tembakau menjadi beban ekonomi nasional yang sangat serius, khususnya di kalangan rumah tangga miskin. Pendapatan mereka tergerus untuk konsumsi rokok. Menurut data BPS setiap tahunnya dan juga hasil Riskesdas, konsumsi rokok telah menjadi sandera ekonomi bagi masyarakat menengah bawah. Dan mereka abadi dengan kemiskinannya. 3. Ratifikasi/aksesi FCTC juga sangat sejalan dengan Nawacita, yakni untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Terbukti konsumsi rokok telah mereduksi kualitas hidup masyarakat Indonesia, karena sakit akibat konsumsi rokok. Data BPJS membuktikan, penyakit utama yang diderita pasien BPJS adalah penyakit katastropik, alias penyakit gaya hidup yang tidak sehat. Konsumsi rokok menjadi faktor dominan dalam memicu penyakit katastropik itu. Oleh karena itu, selaras dengan dorongan ratifikasi/aksesi FCTC, YLKI meminta Pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 52 persen, melarang total iklan rokok di semua media, khususya media televisi. Dan tidak memasarkan rokok secara terbuka. Industri rokok telah menjadikan anak-anak sebagai target pemasaran mereka, dengan pola penjualan yang serampangan. Masyarakat Indonesia harus dilindungi kualitas hidupnya, dan juga kesejahteraan dan keberlanjutan ekonominya. Rokok terbukti menjadi produk yang kontra produktif bagi masyarakat Indonesia, baik dari sisi kesehatan, sosial dan ekonomi. Bahkan budaya. Demikian. Terima kasih. Wassalam, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler:0811-195-030.


Mewujudkan Mudik Lebaran yang Manusiawi

by admin • May 30, 2018

Mudik Lebaran seolah menjadi mantra yang amat sakti. Begitu saktinya, masyarakat, sektor swasta, dan juga pemerintah seperti tersihir. Tak aneh jika secara psikologis-sosiologis, mudik Lebaran menjadi ritual yang tak terpisahkan dengan puasa Ramadan. Dalam konteks manifestasi ritual itulah secara empiris akan banyak bersentuhan dengan berbagai sektor pelayanan publik. Semua lini pelayanan publik akan teruji keandalanya pada momen mudik Lebaran. Namun, pelayanan publik yang paling krusial pada arus mudik Lebaran adalah sektor transportasi, baik sektor darat, laut, penyeberangan, dan udara. Sektor transportasi, khususnya yang dikelola BUMN, menjadi garda depan dalam setiap prosesi mudik Lebaran guna menciptakan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi pemudik. Bagaimana potret masing-masing sektor transportasi tersebut? Sektor transportasi udara relatif tidak ada persoalan. Selain kapasitas yang cukup, juga sisi safety yang tak ada kompromi, bahkan performanya banyak meningkat. Bahkan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah meningkatkan peringkat keselamatan penerbangan Indonesia menjadi nomor 52 di dunia. Cukup meyakinkan. Wajar jika beberapa maskapai di Indonesia sudah bisa terbang kembali ke Eropa. Guna menyongsong mudik Lebaran 2018, pemerintah juga akan menambah 14.000 extra flight di seluruh Indonesia. Hal ini sudah seharusnya dilakukan karena rasio pertumbuhan pemudik di sektor udara adalah tertinggi, sekitar 20%. Seiring dengan makin banyaknya akses penerbangan dengan tarif terjangkau, kian banyak pemudik menjadikan transportasi udara sebagai pilihan. Namun, terkait dengan extra flight itu, sisi On Time Performance harus benar-benar diperhatikan. Penambahan extra flight di tengah kapasitas bandara yang terbatas bisa menyebabkan padatnya trafik di bandara, khususnya dari sisi udara. Sebagai contoh di Bandara Soekarno Hatta, konsumen sering menjadi korban delay berjam-jam hanya karena padatnya trafik di Bandara Soetta. Betapa tidak, jika dalam satu jam terdapat 850 pergerakan pesawat. Upaya membangun runway ketiga di Bandara Soekarno Hatta juga menjadi keniscayaan. Apalagi jika jumlah pergerakan pesawat akan ditingkatkan menjadi 114 pergerakan per jamnya. Tantangan Terberat Ada pun tantangan terberat pada prosesi mudik Lebaran adalah di sektor transportasi darat dan juga penyeberangan, khususnya pelayaran rakyat. Pelayaran rakyat kondisinya sangat mengkhawatirkan. Bukan saja dari sisi keandalan/kelayakannya, tetapi kapasitasnya. Sering karena alasan kebutuhan mendesak, kapal-kapal rakyat yang sangat diragukan kelaikannya itu mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Akibatnya, kerap terjadi malapetaka. Oleh karena itu Dinas Perhubungan di masing-masing daerah harus bekerja keras untuk melakukan pengawasan pelayaran rakyat ini. Selama ini, pengawasan dan standardisasi pelayanan, keamanan dan keselamatan pada pelayaran rakyat nyaris nihil. Padahal sektor inilah yang dijadikan tulang punggung masyarakat untuk mobilitas, karena tidak ada pilihan lain. Tantangan terberat di sektor darat adalah sisi safety, terutama dari sisi penggunaan sepeda motor untuk mudik. Dari sisi safety, sepeda motor adalah moda transportasi yang paling rendah untuk bertransportasi, apalagi untuk perjalanan jarak jauh. Terbukti, 76% korban fatal lakalantas pada setiap mudik adalah pengguna sepeda motor. Sungguh tragis. Upaya pemerintah untuk mendorong agar masyarakat tidak mudik dengan sepeda motor sejatinya sudah cukup serius. Selain dengan sosialisasi, pemberian sanksi, juga memfasilitasi pemudik motor dengan mudik gratis, baik dengan bus umum, kapal laut, kereta api, bahkan truk. BUMN yang bergerak di sektor pelayanan publik pun telah memfasilitasi mudik gratis bagi pemilik sepeda motor, mulai dari pelayanan Angkasa Pura di bandara, kapal Pelni, dan Kereta Api Indonesia. Tujuannya agar mereka tidak menggunakan motor. Namun tentu saja ini tak cukup signifikan untuk menekan jumlah pemudik sepeda motor. Pada konteks kemudahan akses dan juga ekonomi, sepeda motor sebagai sarana mudik bisa dipahami. Tak ada yang lebih ekonomis daripada sepeda motor. Hal krusial lain di sektor darat adalah isu kemacetan panjang (gridlock), yang lazimnya terjadi di jalan tol. Memang, adanya sinergi yang kuat dari pemerintah, sandera kemacetan parah di jalan tol pada mudik Lebaran 2017 relatif bisa diminimalisasi. Ini hal positif yang harus diapresiasi. Tersambungnya tol Trans-Jawa dan fasilitasnya, terutama yang dikelola BUMN, sepanjang sekitar 1.000 km dan menghubungkan lintas Merak hingga Surabaya, bisa dimaknai sebagai keberhasilan mengatasi potensi gridlock itu. Kemacetan yang mengunci menjadi momok menakutkan saat mudik Lebaran. Bahkan tiga tahun lalu, fenomena Brexit (‘Brebes Exit’), menjadi tragedi kemacetan yang paling mengerikan. Dalam konteks itu, tersambungnya tol Trans-Jawa bisa menjadi juru selamat untuk memangkas potensi gridlock, khususnya di jalan tol. Namun, hal itu bisa dimaknai dengan perspektif berbeda, yakni mendorong eforia masyarakat untuk mudik melewati jalan tol. Potensi bangkitan lalu lintasnya bisa lebih besar daripada mudik Lebaran tahun lalu. Tol Trans-Jawa justru bisa memicu kemacetan baru yang lebih parah. Harus diwaspadai potensi terjadinya gridlock di tol Trans-Jawa, khususnya di titik-titik persimpangan yang rawan macet seperti exit Pejagan, Brebes. Jangan lupa, manajemen traffic di rest area jalan tol harus lebih kreatif dan cerdas sebab faktanya rest area secara empiris justru memicu kemacetan parah. Sejatinya prosesi mudik Lebaran adalah sebuah batu uji yang paling konkrit dan komprehensif. Pertama, batu uji terhadap keandalan infrastruktur publik yang tersedia. Bukan saja jalan tol dan atau sarana angkutan umum, tetapi juga keandalan infrastruktur lain seperti kesiapan distribusi dan inovasi layanan oleh Pertamina, sektor telekomunikasi, sektor ketenagalistrikan, bahkan sektor pariwisata. Semua sektor tersebut akan mengalami heavy traffic yang sangat dramatis. Oleh karenanya, kualitas dan keandalan infrastruktur public services tersebut akan teruji oleh fenomena mudik Lebaran. Saat Lebaran, kemacetan juga terjadi di sektor telekomunikasi. Akibatnya, pesan pendek tidak terkirim, terkirim tapi delay, atau bahkan gagal sambung. Kedua, manajemen mudik Lebaran juga menjadi batu uji bagi pejabat publik, apakah melakukan sinergi atau tidak. Minimnya koordinasi dan sinergi bisa menjadi petaka bagi pemudik, minimal petaka kemacetan. Ketiga, mudik Lebaran juga menjadi batu uji bagi masyarakat konsumen. Bagaimana kepatuhan konsumen terhadap regulasi yang ada. Pasalnya, berbagai kejadian, insiden, bahkan petaka saat mudik Lebaran bermula dari ketidakpatuhan/pelanggaran terhadap peraturan. Pada akhirnya, menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menyediakan public services yang andal selama mudik Lebaran. Menjadi hak masyarakat, sebagai pemudik, untuk mendapatkan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tarif terjangkau agar selamat sampai tujuan. Mari kita wujudkan mudik Lebaran yang manusiawi. *)Artikel dimuat di koran Bisnis Indonesia edisi Rabu 30 Mei 2018 *)Juga dapat dibaca di sini TULUS ABADI Ketua YLKI


Konferensi Pers Launching Kemitraan Filantropi Konsumen Umroh Jakarta, 27 Mei 2018

by admin • May 30, 2018

Sejak bulan Mei 2017 YLKI menerima pengaduan lebih dari 22 ribu konsumen yang gagal berangkat umroh dari berbagai travel umroh. Diperkirakan ada ribuan orang konsumen yang gagal berangkat, tapi enggan mengadu atau melapor. Sebagian dari mereka adalah kaum dhuafa yang berusaha untuk menunaikan ibadah umroh dengan menabung selama puluhan tahun dan menjual asetnya.  Kegagalan mereka berangkat umroh ternyata juga berdampak pada kondisi psikologis, ekonomi dan kesehatan mereka. Banyak calon jamaah umroh ini yang mengalami gangguan psikis, jatuh sakit dan kondisi ekonominya terganggu karena terlanjur menjual aset-asetnya untuk biaya umroh. Nasib ribuan calon jamaah umroh ini sampai saat ini tak jelas meski pemilik travel umrohnya sudah ditangkap dan divonis di pengadilan. Menyikapi kondisi memprihatinkan ribuan calon jamaah umroh tersebut, YLKI dan Filantropi Indonesia berkolaborasi dengan Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan FOZ (Forum Zakat, yang beranggotakan lebih dari 253 LAZ di seluruh Indonesia) sepakat  membentuk Kemitraan untuk Filantropi dan Advokasi bagi Konsumen Korban Travel Umroh. Kemitraan ini bertujuan untuk menggalang dukungan masyarakat, sekaligus melakukan edukasi publik dan advokasi kepada pemerintah untuk membantu ribuan konsumen korban travel umroh yang gagal berangkat ke tanah suci. Kemitraan  yang akan berjalan selama 8 bulan ini diluncurkan Minggu siang (27/5/2018) di Jakarta dan akan melibatkan Najwa Shihab beserta tokoh dan selebriti lainnya sebagai campaigner dan influencer. Kemitraan ini akan mengembangkan program bersama yang diberi nama “Menggapai Tanah Suci”, sebuah program ini yang memadukan pendekatan filantropi, edukasi dan advokasi kebijakan. Ada 3 tujuan yang ingin dicapai melalui program tersebut. Pertama, menggerakkan empati, dukungan dan kedermawanan masyarakat untuk mengatasi persoalan yang dihadapi ribuan calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci. Kedua, Mengedukasi publik mengenai pentingnya memilih travel umroh yang kredibel dan amanah agar kasus serupa tidak terulang. Ketiga, Mendorong pemerintah untuk merumuskan solusi yang adil bagi calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci. Secara umum ada 3 komponen utama dari program Menggapai Tanah Suci ini. Pertama, penggalangan kedermawanan masyarakat untuk bersama-sama mengatasi persoalan konsumen korban travel umroh. Penggalangan dukungan akan dilakukan oleh YLKI bekerjasama dengan Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat serta LAZ (Lembaga Amil Zakat) lainnya yang menjadi anggota Forum Zakat. Fundraising program ini akan dilakukan melalui kanal crowdfunding kitabisa.com, serta crowdfunding internal masing-masing lembaga, yakni www.sharinghappines.org yang dikelola Rumah Zakat dan www.bawaberkah.org yang dikelola Dompet Dhuafa. Penggalangan dukungan juga akan dilakukan melalui strategi fundraising lainnya dengan menggalang dukungan perusahaan, komunitas atau sosiasi jamaah haji/umroh yang peduli pada kasus menimpa saudara-saudaranya. Dari Hasil penggalangan donasi publik ini, 80% akan digunakan untuk memberangkatkan 99 dhuafa jamaah umroh korban travel umroh yang sudah dipilih untuk berangkat ke tanah suci. Sementara 20% sisanya akan digunakan untuk mendukung program edukasi publik agar bisa menyelamatkan ribuan calon jamaah umroh agar tidak mengalami kasus serupa, serta program advokasi untuk mendesak pemerintah mencari dan merumuskan solusi yang adil bagi ribuan jamaah korban umroh. Inisiatif penggalangan dukungan ini tidak berpretensi memberangkatkan semua korban travel umroh, namun lebih bertujuan memberikan contoh sekaligus teguran pada pemerintah untuk tidak berdiam diri dan mengambil langkah kongkrit untuk membantu jamaah yang jadi korban dan gagal berangkat ke tanah suci. Kegiatan kedua adalah edukasi kepada publik secara luas mengenai pentingnya pengetahuan dan kehati hatian dalam memilih travel umroh. Calon jamaah umroh harus selektif dalam memilih travel umroh dan tidak tergoda pada tawaran harga murah dan fasilitas yang tidak masuk akal. Kegitan kampanye dan edukasi ini akan dilakukan oleh YLKI dengan memanfaatkan semua kanal informasi LAZ yang menjadi pendukung program. Forum Zakat juga akan menyebarkan bahan edukasi ini ke publik melalui kanal informasi 253 LAZ yang menjadi anggotanya. Kegiatan lainnya adalah advokasi kebijakan yang dilakukan oleh YLKI dan didukung semua anggota kemitraan. Beberapa kegiatan advokasi yang sudah dan sedang dilakukan antara lain, penanganan pengaduan ke biro umroh, mediasi dengan Kementerian Agama, RDPU dengan komisi VII DPR, media campaign (press release, press conference, dan talk show di TV), gugatan ke pengadilan, laporan ke polisi, serta review regulasi. Advokasi ini juga akan dilengkapi dengan pembuatan petisi yang mendesak pemerintah untuk peduli, turun tangan dan merumukan solusi yang adil bagi ribuan konsumen korban travel umroh tersebut. Melalui kemitraan ini diharapkan agar kegiatan filantropi yang sekarang tengah berkembang pesat di Indonesia bisa diarahkan untuk mendukung program-program strategik dan mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat. Sumber daya filantropi yang jumlahnya triliunan bisa didayagunakan tidak hanya untuk mengatasi persoalan-persoalan kedaruratan dan penyantunan, tapi juga persoalan kekinian, seperti tragedi kemanusiaan yang dihadapi ribuan konsumen korban travel umroh ini. Inisiatif kemitraan ini juga diharapkan jadi contoh atau model kerja sama antara lembaga filantropi dan organisasi masyarakat sipil dalam mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. Info lebih detail bisa menghubungi: Hamid Abidin (Filantropi Indonesia)            : 085691295777 Tulus Abadi (YLKI)                             : 0811195030 Arif R. Haryono (Forum zakat)                  : 081380266524 Tantan (Rumah Zakat )                          : 085722114857 Adi Chandra utama (Dompet Dhuafa)          : 08112108520


Siaran pers YLKI Menyambut Hari Buruh Sedunia

by admin • May 2, 2018

YLKI menyampaikan Selamat Hari Buruh Sedunia, 01 Mei 2018. Masalah perburuhan dan masalah konsumen punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak. Pelanggaran hak konsumen berkelindan dengan pelanggaran hak buruh. Oleh karena itu, YLKI menyampaikan beberapa catatan terkait Hari Buruh Sedunia, yakni: 1.Konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis. Sudah waktunya konsumen menjadikan kondisi dan isu buruh dalam preferensi menentukan pilihan suatu produk. Konsumen pun bisa menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan/pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh. Sikap konsumen yang demikian adalah upaya strategis turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh. 2. Konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk/kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut.  Tetapi juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa. YLKI menghimbau konsumen untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh. Sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, organisasi buruh di Indonesia perlu membangun sinergi dengan organisasi konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen. * Demikian. Terima kasih Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI


Siaran Pers YLKI : Penerapan Ganjil Genap Harus Diperkuat Dengan Peran Angkutan Umum

by admin • May 2, 2018

Tadi siang, Jum’at 13/04/2018, bertempat di kantor PT Jasa Marga, YLKI diundang jumpa pers oleh BPTJ terkait penerapan ganjil genap di pintu tol Tangerang dan Jagorawi. Dalam jumpa pers tersebut, saya menyampaikan beberapa catatan, yakni: 1. Jika dilihat aspek V/C ratio, maka cukup alasan jika diterapkan pola ganjil genap di kedua pintu tol dimaksud. Mengingat V/C ratio di kedua pintu tol tsb sudah di atas 1. Padahal maksimal V/C ratio pada suatu ruas jalan maksimal hanya 0,85. Paling ideal adalah 0,5. V/C ratio mencerminkan kecepatan rata-rata kendaraan. Semakin tinggi V/C rationya, semakin rendah kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tersebut. Alias semakin jelek performanya. 2. Dengan kata lain, karena aspek V/C ratio yang sangat tinggi maka kualitas SPM pada ruas jalan tol dimaksud sangat rendah, alias tidak mencapai target. Ini jelas sangat merugikan konsumen. Seharusnya jalan tol yang kita bayar harus paralel dengan kualitas pelayanan. Bahkan seharusnya ruas jalan tol yang V/C rationya lebih dari 1, maka sudah tidak bisa dinaikkan tarifnya. Kalau perlu diturunkan. 3. Ganjil genap harus diimbangi dengan kompensasi angkutan umum yang memadai. Sehingga ganjil genap tidak merugikan konsumen karena konsumen ada sarana transportasi alternatif untuk bepergian. 4. Instrumen ganjil genap seharusnya bersifat sementara, bukan permanen. Secara regulasi, instrumen pengendalian lalu-lintas yang sudah mempunyai dasar hukum kuat adalah ERP (Electronic Road Pricing), atau jalan berbayar. Maka, BPTJ harus mulai menggodog dengan serius implementasi jalan berbayar, terutama jika LRT/MRT sudah beroperasi. Tanpa di back up instrumen pengendalian traffic di ruas-ruas utama menuju Jakarta, maka LRT/MRT tidak akan laku, minim penumpang. “Ora payu”, kata orang Jawa. 5. Kepolisian juga harus memonitor bahkan memberikan sanksi bagi truk yang berjalan di lajur kanan atau tengah. Sebab faktanya kendaraan truk tidak mampu mencapai kecepatan minimal, yakni 60 km per jam. Kendati jumlah truk tidak signifikan, namun karena pergerakannya di bawah rata-rata maka mengakibatkan kemacetan lalu-lintas yang signifikan. Demikian. Terima kasih. Wassalam, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI


SEMBILAN MAKLUMAT YLKI pada HARI KONSUMEN NASIONAL

by admin • April 20, 2018

Pemerintah gagal mengantisipasi fenomena “diskruptif ekonomi” baik di sektor transportasi, telekomunikasi, belanja online atau bahkan sektor hotel dan restoran Sejak 2012, via Keppres No. 13 Tahun 2012,  Pemerintah telah menetapkan bahwa 20 April sebagai “Hari Konsumen Nasional” (HKN). Dasar penetapan HKN pada 20 April adalah merujuk pada disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yakni pada 20 April 1999. Pada HKN 20 April 2018 YLKI memaklumatkan 9 (sembilan) poin permasalahan konsumen di Indonesia, terutama dari perspektif ekonomi digital, yakni: 1. Konsumen adalah subyek terkuat dalam struktur ekonomi. Namun hak dan suaranya sering tidak didengar (diabaikan); 2. Pemerintah getol mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tapi pemerintah abai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan pada konsumen; 3. Pemerintah gagal mengantisipasi fenomena “diskruptif ekonomi” baik di sektor transportasi, telekomunikasi, belanja online atau bahkan sektor hotel dan restoran; 4. Digital ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan kreatif. Tapi di sisi lain ancaman terhadap konsumen dalam bertransaksi sangat besar; 5. Mendorong pemerintah untuk mewujudkan regulasi yang adil di sektor ekonomi digital, yang berdimensi perlindungan konsumen; 6. Mendorong pelaku usaha yang bergerak di sektor digital ekonomi, untuk lebih beritikad baik dalam bertransaksi. 7. Mendorong pelaku usaha ekonomi digital untuk membuat complaint handling mechanism yang lebih manusiawi dan aksesibel bagi konsumen; 8. Meminta konsumen untuk lebih mengedepankan aspek kehati-hatian dalam melakukan transaksi digital; 9. Transaksi ekonomi digital bisa menjadi ancaman serius bagi perlindungan data pribadi milik konsumen. Demikian. Terima kasih. TULUS ABADI Ketua YLKI


BBM dan Dewa Mabuk

by admin • April 19, 2018

Harga minyak mentah dunia terus melambung. Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei, misalnya, sebesar US$ 67,39 per barel pada Sabtu lalu. Padahal, asumsi makro, harga minyak mentah hanya US$ 48 per barel. Jadi, ada lonjakan pagu harga hampir 50 persen. Akibatnya, pemerintah pun tampak makin zig-zag bak “dewa mabuk” dalam mengambil kebijakan bahan bakar minyak (BBM). Wujud kebijakan zig-zag itu, antara lain, hendak kembali mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa, Madura, dan Bali untuk menjual Premium. Padahal, sebelumnya, prioritas Premium adalah untuk pasokan di luar Pulau Jawa. Pemerintah juga ingin intervensi dalam penetapan harga untuk kategori BBM non-subsidi. Padahal selama ini harga BBM non-subsidi ditetapkan operator berdasarkan harga minyak mentah dunia. Soal penjualan Premium, ada beberapa tanggapan. Pertama, seharusnya pemerintah konsisten bahwa Premium hanya untuk masyarakat di luar tiga pulau tadi. Bahkan, kalau perlu, hanya untuk daerah T3 (terluar, terdepan, dan tertinggal). Saat ini masyarakat di T3 masih kesulitan mendapat BBM karena letak SPBU yang sangat jauh. Kalau pun ada, harganya sangat mahal. Seharusnya Premium difokuskan untuk memasok daerah T3 tersebut guna mempermudah akses dan menekan harga. Kedua, seharusnya pemerintah konsisten dengan kebijakan dan regulasi bahwa kualitas BBM di Indonesia minimal Euro2 standard. Artinya, kualitas BBM semestinya minimal sudah mencapai nilai RON 92, sedangkan Premium hanya mengantongi nilai RON 88. Ini artinya pemerintah tidak konsisten untuk menjaga lingkungan dari pencemaran akibat penggunaan BBM. Sebab, semakin rendah nilai RON pada BBM, maka semakin buruk kualitasnya dan semakin mencemari lingkungan. Adapun niat pemerintah untuk mengintervensi penetapan harga BBM non-subsidi bisa dipahami dari sudut regulasi. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa harga BBM harus ditetapkan oleh pemerintah, tidak bisa ditetapkan oleh operator hanya dengan mekanisme pasar. Namun penetapan harga BBM non-subsidi oleh pemerintah sejatinya adalah bentuk kepanikan pemerintah. Pemerintah panik karena terserimpung oleh kebijakannya sendiri bahwa sampai 2019 tidak akan ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik. Kebijakan itu mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam membaca fluktuasi harga minyak mentah dunia. Pemerintah lupa atau tidak sadar bahwa BBM bukan hanya BBM bersubsidi, Premium. Market share Premium sudah kalah oleh Pertalite. Sejak kesenjangan harga Premium dengan Pertalite rendah, masyarakat bermigrasi ke Pertalite, yang notabene kualitasnya lebih baik (RON 90). Dengan dalih untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan harga BBM dan tarif listrik. Pernyataan ini memang ada benarnya karena kenaikan harga BBM dan tarif listrik bisa mengganggu daya beli dan memicu inflasi. Tapi masyarakat awam pun tahu bahwa alasan yang paling afdal bukan karena ingin menjaga daya beli, melainkan karena faktor politis (pemilihan umum/pemilihan presiden). Pemerintah (baca: Presiden Jokowi) tidak ingin citranya tergerus oleh dampak kenaikan harga BBM dan tarif listrik. Padahal, jika mengacu pada data yang dirilis Badan Pusat Statistik, sumber utama pemicu inflasi/daya beli masyarakat adalah melambungnya harga bahan pangan dan bumbu-bumbuan, seperti cabai. Secara keseluruhan, persentase inflasi karena faktor kenaikan harga BBM lebih kecil daripada faktor kenaikan harga bahan pangan. Karena dominan alasan politik dan pencitraan itulah pemerintah tampak keukeuh untuk tidak menaikkan harga BBM, tidak memberikan subsidi BBM, dan inflasi pun tetap rendah. Sebuah keinginan yang tak masuk akal, bak mimpi di siang bolong. Pada akhirnya, dalam hal kebijakan BBM, pemerintah seharusnya tetap konsisten, berjalan pada koridor regulasi yang benar dengan sejumlah langkah. Pertama, memasok BBM dengan kualitas yang bagus, yakni minimal dengan nilai RON 92. Di seluruh dunia, nyaris hanya Indonesia yang masih menggunakan BBM dengan RON 88. Kedua, pasokan Premium hanya untuk luar Jawa, Madura, dan Bali, atau bahkan untuk area T3 saja. Apalagi sampai detik ini program satu harga BBM di Indonesia bagian timur masih porak-poranda (gagal). Ketiga, memasok BBM dengan harga terjangkau sehingga perlu penetapan harga oleh pemerintah. Bagaimanapun, BBM adalah komoditas strategis dan pemerintah harus mengaturnya, baik untuk pasokan maupun harganya. Keempat, pemerintah harus menjaga agar PT Pertamina tidak merugi dan terus mengerdil karena tidak adanya keberpihakan yang jelas dari pemerintah. Membuat Pertamina merugi karena menjual produknya di bawah harga pokok adalah bentuk pelanggaran undang-undang. Kalau pun Pertamina menjual produknya di bawah harga pokok, selisihnya harus dibayar pemerintah (disubsidi). Kelima, jika subsidi BBM tak bisa dihindari, yang seharusnya disubsidi adalah (minimal) Pertalite, bukan Premium. Menjual Premium di area Jawa, Madura, dan Bali, apalagi mensubsidinya, adalah bentuk kemunduran. Opini ini pernah dimuat di TEMPO.CO dan KORAN TEMPO edisi cetak Senin, 16 April 2018 Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI