Revisi PP 109/2012

Siaran Pers: YLKI Menolak SNI Produk Hasil Tembakau

by admin • September 6, 2021

  Jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Saat ini Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, seperti rokok, vape, dll. SNI tersebut dibuat alasannya untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen. Terhadap hal tersebut, YLKI menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat oleh BSN tersebut. Adapun pertimbangannya adalah, sebagai berikut: 1. Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI. 2. Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja. Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC). 3. Dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional. Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional. 4. Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut; 5. Terakhir, jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja. Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Demikian. Terima kasih   Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI


Pak Menkes di mana?

by admin • October 21, 2020

Halo? Pak Menkes di mana ya? @kemenkes_ri — Kami menantikan kehadiran Pak Menteri Terawan untuk lindungi anak dari adiksi rokok melalui revisi PP 109 tahun 2012 yang sudah dua tahun tertunda. Jadi prosesnya sudah sampai mana ya pak? #TanyaMenkes — Kalau kamu, mau tanya apa ke Pak Menteri Terawan? Yuk tulis di kolom komentar — @jokowi @dit.promkes @kemenkes_ri @kantorstafpresidenri @kyai_marufamin @kemenko_pmk — #TanyaMenkes #FCTCIndonesia #RevisiPP109


Sekjend Kemenkes RI Dukung Revisi PP 109 Tahun 2012

by admin • October 21, 2020

“Kita tetap mempunyai tekad bersama menyelesaikan isi konten (Revisi PP 109 Tahun 2012) terhadap PHW (peringatan kesehatan bergambar) 90% atau sekurang-kurangnya 70%,” kata Sekjen Kemetrian Kesehatan RI, Oscar Primadi dalam acara diskusi yang digelar YLKI, Rabu 30 September 2020. Setelah Pak Sekjen tegas menyatakan komitmen dukung #revisiPP109 , perlu untuk #TanyaMenkes bagaimana progressnya dalam koordinasi lintas kementrian agar segera disahkan revisi PP yang merupakan amanat Presiden Joko Widodo ini. #LebihBesarBiarSadar


Walikota Sawahlunto Komitmen Lindungi Anak dari Paparan Rokok

by admin • October 15, 2020

Wali Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat @Der1asta berkomitmen lindungi anak Sawahlunto dari rokok. — “Sawahlunto hanya kota kecil, penduduknya 60 ribu jiwa tapi angka pembelian rokok luar biasa dan jelas ini bukan belanja yang sehat sehingga kami membuat regulasi untuk pelarangan iklan rokok,” katanya di Padang. — Ia mengatakan Pemerintah Kota Sawahlunto membuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) pada 2014 karena pihaknya menyadari harus ada regulasi meminimalkan perkembangan iklan rokok. — “Kemudian selain perda, kami juga melarang iklan rokok karena berdasarkan temuan yang ada iklan mempengaruhi masyarakat dan anak-anak untuk merokok,” jelasnya. — Apakah Menteri Kesehatan @Kemenkes_RI juga sudah siap juga untuk melindungi anak dari rokok melalui revisi PP 109 tahun 2012? #TanyaMenkes — @jokowi @dit.promkes @kemenkes_ri @kantorstafpresidenri @kyai_marufamin @kemenko_pmk — #DelapanKomaTujuh #TanyaMenkes #FCTCIndonesia #RevisiPP109