Jakarta, CNN Indonesia — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya mengatur besaran biaya transaksi perbankan di Indonesia agar nasabah selaku konsumen memperoleh kejelasan dan tidak dieksploitasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan selama ini sudah banyak pungutan biaya administrasi oleh bank. Menurutnya, hal itu seharusnya diatur dan diberi batas biaya agar nasabah selaku konsumen memiliki kejelasan.
“Selama ini kan ada biaya administrasi, ada juga dana minimal di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang berbeda-beda. Seharusnya diatur OJK agar nantinya tidak ada eksploitasi nasabah,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (5/3).
Tulus menjelaskan ketidakjelasan batas biaya transaksi dan alasan perbedaan biaya transaksi di tiap bank berpotensi membuat nasabah menjadi objek eksploitasi. Ia menyatakan agar jangan sampai perbankan Indonesia eksploitatif terhadap nasabah.
“Kalau tidak diatur seperti ini kan sama saja semacam pungli (pungutan liar),” katanya.
Ia mengaku, adanya pemberitaan rencana PT Bank Central Asia Tbk untuk menarik biaya cek saldo membuat pihaknya memperoleh banyak keluhan. Atas dasar hal tersebut, YLKI berencana berkoordinasi dengan OJK terkait hal ini.
“Meski baru rencana, banyak yang mengeluh ke kami. Nanti kami minta ke OJK untuk melihat hal ini agar tidak menular ke perbankan lain,” ujarnya.
Penasihat Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK Sondang Martha mengatakan dirinya baru mengetahui kabar wacana tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa rencana tersebut tidaklah menyalahi aturan.
“Saya malah belum tahu, baru sekarang ini. OJK tidak mengatur se-rigid itu. Itu kewenangan bank terkait,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (5/3).
Di sisi lain, Martha menyatakan jika pun bank tersebut bakal menarik biaya untuk cek saldo, sebaiknya memperhitungkan berbagai efeknya. Apalagi, lanjutnya, BCA memiliki nasabah ritel yang sangat banyak dan aktif melakukan transaksi.
“Semestinya manajemen memperhitungkan rencana ini dengan matang. Jangan sampai kebijakannya malah memberikan efek buruk bagi citra dan kinerja nantinya,” jelas Martha.
Staf Humas OJK Dody Ardiansyah menjelaskan bahwa biaya-biaya jasa atau produk bank tidak diatur oleh otoritas tersebut. Ia menyatakan bahwa itu memang kewenangan bank yang bersangkutan.
“Kalau untuk biaya-biaya jasa atau produk banktidak diatur OJK. Bisa langsung (konfirmasi) ke bank-nya saja,” katanya.
Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati mengatakan penarikan biaya cek saldo tersebut masih berupa wacana dan memerlukan kajian yang mendalam. Ia menambahkan, saat ini nasabah masih dapat melakukan transaksi seperti biasa.
“Sebetulnya baru menyampaikan wacana yang masih sangat awal. Namun untuk nantinya apabila BCA ingin lakukan hal itu akan dikaji lebih dalam dulu, tidak bisa secara langsung diterapkan. Saat ini, nasabah tetap dapat bertransaksi melalui ATM sebagaimana biasa,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (5/3).
Asal tahu saja, per akhir Desember 2015, BCA memfasilitasi layanan transaksi perbankan kepada 14 juta rekening nasabah melalui 1.182 cabang, 17.081 ATM dan ratusan ribu EDC dengan dilengkapi layanan internet banking dan mobile banking. (gir)
Link berita: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160305160543-78-115493/ylki-biaya-transaksi-dan-cek-saldo-seharusnya-diatur/