minto

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Insiden kebakaran di Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Jakarta Pusat yang menewaskan empat orang, termasuk Ketua PGRI Pusat Sulistyo mengagetkan publik.

Sejumlah kalangan pun meminta insiden itu diusut untuk mengetahui pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, YLKImenilai, ada dua pihak yang harus diminta pertanggungjawaban dalam insiden ini. Pertama adalah pihak rumah sakit dengan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen dan UU Rumah Sakit. Kedua, tenaga profesional yang terlibat sehingga terjadi peristiwa tersebut. Ini mengacu pada UU Praktik Kedokteran, UU Praktik Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan.

“YLKI meminta kepada Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), sebuah lembaga dibentuk berdasarkan UU Rumah Sakit, melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya ke publik,” kata Tulus dalam keterangan rilisnya, Rabu (16/3/2016).

Selain itu, YLKI, lanjut Tulus, meminta Kemenkes memberikan klarifikasi ke publik terkait metode pengobatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Ini untuk menjawab apakah metode pengobatan yang diberikan sudah sesuai dengan standar layanan medis yang ada.

Di sisi lain, YLKI menilai, ada indikasi kuat pihak rumah sakit melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, yakni hak atas keselamatan dan keamanan. “Pasien atau ahli waris pasien berhak meminta tanggung jawab menuntut ganti rugi kepada pihak RS TNI AL Mintoharjo, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil,” ujarnya. (*)

 

Link berita : http://jateng.tribunnews.com/2016/03/16/ylki-minta-insiden-di-rs-mintohardjo-yang-menewaskan-sulistyo-diusut