Maraknya pemberitaan tentang penyedotan pulsa, serta kian kuatnya desakan masyarakat untuk segera menghentikan aksi merugikan ini, tak pelak membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran kepada para Direktur Utama 10 penyelenggara seluler dan fixed wireless (FWA).  Surat Edaran bernomor 177/BRTI/2011 tanggal 14 Oktober 2011 pokok isinya adalah deaktivasi/unregistrasi layanan sms premium paling lambat Selasa 18 Oktober 2011 tengah malam jam 00.00, kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain desakan masyarakat, langkah tersebut diambil oleh BRTI juga sebagai tindak lanjut rekomendasi rapat dengar pendapat Komisi 1 DPR RI, Menkominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi pada tanggal 10 Oktober 2011 lalu.

Dalam Surat Edaran BRTI, diatur juga tentang penghentian penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kendati demikian, Surat Edaran ini tidak mengatur tentang iklan layanan sms premium di media. Artinya, content provider masih bisa beriklan layanan sms pemium melalui televisi, media cetak, iklan luar ruang, maupun media online.

Namun, dalamsuratedaran sama sekali tidak menyinggung tentang sms spam (penipuan) yang akhir-akhir ini marak dengan menggunakan nomor normal. Sebut misalnya “sms mama” yang meminta pengiriman pulsa.  Sejatinya operator bisa mendeteksi dan membuat aplikasi untuk mencegah terjadinya sms spam tersebut.

Dan berikut 5 poin yang tertuang disuratedaran BRTI kepada sejumlah operator terkait konten sms premium;

1. Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

2. Melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan Jasa Pesan Premium (termasuk pada sms/mms premium berlangganan, nada dering, games atau wallpaper) kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.

3. Menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan Jasa Pesan Premium yang diaktifkan melalui sms broadcasting/ pop screen.

4. Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan Jasa Pesan Premium.

5. Pelaksanaan butir 1 sampai 4 di atas wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Penjelasan Kominfo

Terbitnya surat edaran BRTI kepada sejumlah operator, menimbulkan simpang siur pemahaman di masyarakat. Terkait dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) tentang penghentian layanan sms premium yang diterbitkan BRTI per tanggal 14 Oktober 2011.

Dalam penjelasannya, ada enam poin yang disampaikan Kominfo;

1. Membenarkan bahwa tanggal 14 Oktober 2011 telah dikirimkan Surat Edaran No.177/BRTI/2011 dari Ketua BRTI kepada para Direktur Utama dari 10 penyelenggara seluler dan fixed wireless access (FWA). Surat Edaran tersebut merupakan satu paket instruksi BRTI terkait dengan kualitas layanan jasa pesan premium.

2. Surat Edaran BRTI merupakan salah satu bentuk konkret BRTI dan Kominfo terhadap concern dan keprihatinan dari Komisi I DPR RI dan juga terkait dengan makin berkembangnya masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan sms premium secara sepihak. Layanan ini jelas-jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No.1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (sms) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

3. Surat Edaran ini merupakan salah satu langkah konkret yang ditempuh BRTI dan Kominfo untuk menuntaskan masalah secara komprehensif. Setelah ini kemungkinan akan ada sejumlah langkah konkret lainnya. Namun demikian, Surat Edaran agar dipahami bahwa ada sejumlah tahapan instruksi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara telekomunikasi. Artinya, memang benar bahwa deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa 18 Okt 2011 tengah malam jam 00.00, kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal sesuai peraturan yang ada.

Pengecualian ini perlu dipertegas karena sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional, maka terdapat beberapa layanan publik yang tetap dapat terus digunakan seperti nomor 5 digit (14xyz) untuk layanan jasa perbankan, 3 digit (11x) untuk panggilan darurat, dan lainnya.

4. Instruksi penghentian penawaran konten melalui sms broadcast/pop screen/voice broadcast semata-mata untuk penataan kembali secara total jasa pesan premium sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sehingga masyarakat akan dapat dikembalikan kepercayaannya pada regulator bahwa BRTI sangat serius menangani masalah tersebut.

5. Meski tenggat waktu deaktivasi/unregistrasi ini sangat pendek, namun BRTI dan Kominfo berharap penyelenggara telekomunikasi mematuhinya secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

6. BRTI dan Kominfo akan secara intensif memonitor tingkat kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi, dan menginformasikan secara berkala pada masyarakat.

***

Agus Sujatno, Staff YLKI

(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)