Jakarta – Beragam reaksi bermunculan sejak disahkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Salah satunya adalah dari pengusaha hotel dan restoran yang khawatir akan kehilangan konsumennya.

Namun, hasil survei yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Hasil survei ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi Pengendalian Tembakau YLKI, Tulus Abadi dalam acara launching hasil survei implementasi KDM terhadap loyalitas kunjungan konsumen hotel dan restoran di Hotel Cempaka, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

“Kami melakukan survei kepada konsumen di 100 hotel dan 100 restoran di lima wilayah Jakarta. Hasilnya adalah sebagian besar konsumen mereka tetap akan berkunjung walaupun KDM diterapkan,” kata Tulus.

Survei dilakukan terhadap 500 orang konsumen hotel bintang 3 hingga bintang 5, dan 500 orang konsumen restoran besar (di atas 100 kursi) dan kecil (di bawah 100 kursi). Termasuk dalam objek survei adalah para perokok sebesar 39 persen di hotel dan 29 persen di restoran.

Hasilnya adalah 95 persen pengunjung hotel dan 93 persen pengunjung restoran tetap akan berkunjung mesti aturan KDM diterapkan.

“Mereka bahkan setuju jika pelanggar KDM dikenakan sanksi dan denda. Padahal sebagian yang disurvei adalah perokok,” jelas Tulus.

Usulan denda dari masyarakat yang disurvei yaitu dari 100 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah. Selain itu, masyarakat juga meminta agar sosialisasi tentang KDM lebih banyak dilakukan oleh Pemda.

Sumber : detik.com