Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif enam ruas tol di pulau Jawa. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan itu hingga Undang-Undang (UU) tentang jalan tol direvisi.

Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, tegas menolak kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya, tarif dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tak seimbang karena hanya dipengaruhi tingkat inflasi negara. Peraturan itu tak mempertimbangkan indokator lain seperti pelayanan dan infrastruktur jalan.

Tulus menilai jalan tol bukan lagi jalur bebas hambatan. Jalan tol tak ubahnya antrean kemacetan kendaraan.(Wtr4)

Sumber : metrotv.com