TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen, dinilai masih belum ‘bertaring’.

Sebab, selama ini lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, hanya mengeluarkan rekomendasi. Pengurus harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, seharusnya sebagai lembaga independen, BPKN menjadi lembaga terpisah seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau Komnas HAM. Ini agar BPKN lebih powerfull dan berdaya dalam melindungi konsumen.

“Bukan sekadar memberi rekomendasi seperti selama ini. Sebaiknya BPKN menjadi lembaga independen dan langsung di bawah presiden. Ini enggak benar (BPKN berada di bawah Kementerian Perdagangan). Ini yang membuat BPKN menjadi tidak bergigi,” ujar Tulus, Rabu (18/4/2012).

BPKN, lanjutnya, seharusnya diisi orang-orang yang paham betul soal perlindungan konsumen. Pun, harus tidak ada orang birokrasi yang masuk kepengurusan BPKN. Sehingga, BKPN bisa menjadi lembaga independen yang tegas memperjuangkan dan memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia. (*)

Sumber : tribunnews.com