Mengelola keuangan bukanlah sebuah pekerjaan mudah, kendati hanya mengelola keuangan pribadi. Munculnya kasus utang piutang yang berujung pada ranah hukum menjadi salah satu bukti. Bukan saja lantaran keterbatasan finasial yang menjadi penyebab besar pasak dari pada tiang, tetapi cara mengelola keuangan yang salah menyebabkan seseorang terjerumus dalam masalah keuangan.

Berdasarkan catatan YLKI tahun 2011, dari 112 pengaduan masalah perbankan 50 persen didominasi oleh pengaduan masalah kartu kredit. Sementara pengaduan tentang leasing berjumlah 22 kasus dan 13 pengaduan asuransi. Ketiga jenis pengaduan ini terkait erat dengan sistem perencanaa keuangan.

YLKI memang bukan perencana keuangan, namun dari konfigurasi  permasalahan, buruknya pengelola keuangan menjadi awal petaka. Pengaduan terkait jasa keuangan selalu menduduki lima besar pengaduan di YLKI. Dan seiring perkembangan waktu, pengaduan kartu kredit menunjukan grafik meningkat. Kenapa demikian? Dari tingginya permasalahan kartu kredit terlihat bahwa uang plastik ini memang bisa jadi sumber bencana. Itu kalau tidak memahami fungsi dan tidak tau cara penggunaannya. Tapi jangan salah. Bagi sebagian orang jenis kartu ini memberi manfaat dan dirasa menguntungkan. Hal Ini bisa terjadi jika pemegang kartu kredit paham betul bagaimana menggunakan dan memanfaatkannya.

Manfaat atau Bencana?

Pertama-tama yang harus diingat adalah kartu kredit merupakan kartu hutang. Begitu menggunakan atau menggeseknya, berarti sudah mempunyai catatan hutang pada bank penerbit kartu tersebut. Hutang baru akan terselesaikan apabila membayarnya. Tidak ada cara lain.

Pengguna kartu kredit akan menerima tagihan setiap bulan. Di lembar tersebut disebutkan berapa kewajiban membayar. Malangnya, yang disebut sebagai kewajiban adalah nilai minimum yang harus dibayarkan sebelum waktu jatuh tempo. Padahal, kewajiban konsumen adalah membayar seluruh total tagihan pada waktunya, bukan hanya sebagian. Inilah salah satu jebakan.

Apabila konsumen hanya membayar sebagian dari yang ditagihkan, apa yang akan terjadi? Akan dikenakan bunga yang sangat tinggi. Bunga kartu kredit yang diterapkan bank penerbit bervariasi antara 3 dan 4 persen sebulan, yang berarti sekitar 40% setahun! Bandingkan apabila konsumen menyimpan uang di bank, berapa bunga yang diperoleh? Untuk tabungan, hanya sekitar 2-3% setahun. Atau kalau dalam bentuk depsito, hanya sekitar 5-6 persen setahun.

Berikutnya, yang perlu dipahami adalah kartu kredit bukanlah dana tambahan pada saat tidak memiliki uang. Kartu kredit hanyalah alat pembayaran, yang memberi kemudahan, terutama untuk transaksi dalam jumlah cukup besar, karena konsumen tidak perlu membawa dana tunai.  Atau pada situasi-situasi darurat dimana tidak dapat segera mengambil dana tunai. Jadi, kartu kredit hanyalah pengganti sementara, yang harus segera dibayarkan. Apabila tidak segera membayar, bencana akan menghadang.

Berbagai transaksi saat ini memang didorong untuk menggunakan kartu kredit. Misalnya saja untuk memesan tiket pesawat secara online. Atau memesan hotel saat akan bepergian. Seringkali konsumen mendapatkan tawaran harga atau tarif yang lebih murah, apabila memesan melalui internet, dan tentu saja, harus menggunakan kartu kredit. Tapi, sekali lagi, perlu diingat, pemesanan semacam ini juga berpotensi menuai masalah. Misalnya, Konsumen tidak dapat membatalkan pemesanan begitu saja. Risikonya, Kosumen tetap harus membayar tagihan meski tidak menikmatinya. Jikapun ada pengembalian sebagian, akan memakan waktu proses yang cukup panjang.

Bagi mereka yang senang hangout, bertemu dengan teman dan kerabat di restoran atau kafe, kartu kredit bisa jadi memang menguntungkan. Banyak sekali penawaran diskon dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan penerbit tertentu. Tapi jangan salah, tempat tersebut pasti cukup mahal, dan ada batasan minimal yang harus dipenuhi sebelum diskon berlaku. Lagi-lagi, jangan lupa untuk segera melunasi pada saat datang tagihan. Kalau tidak, keuntungan/diskon yang dibayangkan tidak akan diperoleh. Justru sebaliknya, Konsumen justru akan membayar lebih tinggi.

Kartu kredit juga bisa bermanfaat apabila dapat membedakan antara barang konsumtif dan kebutuhan produktif. Suatu barang yang harganya memang cukup tinggi, yang apabila dibayar dengan tunai dapat mengganggu cash flow, kartu kredit mungkin bisa jadi solusi. Tetapi, cek kembali. Apakah barang tersebut hanya merupakan barang konsumtif, atau dapat  membantu aktivitas dan produktivitas kita?  Kalau jawabannya yang terakhir, boleh saja mempertimbangkan untuk menggunakan kartu kredit, misalnya dengan memanfaatkan penawaran cicilan sekian kali dengan bunga 0% atau bunga rendah (biasanya dibawah 1%).

Jangan lupa, pastikan jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya memang mampu kita bayarkan. Dan kita akan disiplin membayarnya. Kalau tidak, bukannya keuntungan yang kita peroleh, tetapi justru petaka. Karena bunga rendah menjadi tidak berlaku, yang terjadi adalah bunga berbunga yang jauh lebih besar setiap bulannya.

Pasar Kartu  Kredit

Pengguna kartu kredit memang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kacamata industri kartu kredit, potensi pasar di Indonesia masih sangat luas. Jumlah kartu kredit yang beredar sekitar 14.600.000 kartu, meningkat lebih dari satu juta kartu dibandingkan tahun 2010. Menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, saat ini baru ada sekitar 7 juta orang pemegang kartu, yang berarti  rata-rata memiliki dua kartu kredit. Bandingkan dengan jumlah penduduk usia produktif atau jumlah angkatan kerja yang lebih dari 100 juta.

Meski seseorang telah memiliki kartu kredit, jangan dikira akan terbebas dari gangguan penawaran. Dapat dipastikan akan tetap dibombardir dengan berbagai tawaran menarik dari penerbit yang lain. Penawaran seringkali diming-imingi bebas iuran tahunan di tahun pertama.  Lagi-lagi, ini juga bisa menjadi jebakan. Jika lupa untuk menutupnya, atau proses penutupan dipersulit sedemikian rupa, buntut-buntutnya tetap membayar tagihan iuran tahunan.

Jumlah transaksi menggunakan kartu kredit pun bukan angka yang kecil. Dari catatan Bank Indonesia jumlah transaksi sampai November 2011 saja mencapai 186 juta dengan nilai transaksi lebih dari Rp 161 milyar rupiah. Nilai ini telah meningkat sekitar Rp 3 milyar dibandingkan tahun 2010. Sayangnya, tidak pernah diungkapkan berapa persen yang macet serta nilai tunggakan kartu kredit yang ada.

Resolusi keuangan

Jadi, apa yang menjadi resolusi dalam sektor keuangan? Resolusi bukan sekedar harapan. Harus jelas apa yang akan menjadi tujuan. Cerdas mengelola keuangan, tidak berhutang, dan mulai berinvestasi. Tetapkan targetnya. Untuk menuju kesana, berikut beberapa saran yang dapat dilakukan:

  1. Menyelesaikan hutang kartu kredit yang sudah terlanjur ada. Ingat! Membiarkannya tanpa upaya menyelesaikan berarti merelakan hutang kita semakin berlipat. Relakan simpanan yang ada untuk melunasinya. Atau cari pinjaman dari sumber lain yang tidak menerapkan bunga berbunga. Hati-hati dengan penawaran uang tunai atau pinjaman dengan bunga ringan. Pastikan biaya dan risikonya, sehingga tidak terjebak untuk kedua kalinya.
  2. Menutup kartu kredit yang terlanjur dimiliki. Kalau memang benar-benar memerlukan, tinggalkan satu kartu saja. Pastikan kita telah paham betul fungsi, manfaat, serta risiko kartu kredit. Kartu kredit akan bermanfaat apabila kita segera melunasi tagihan yang datang.
  3. Berjanji untuk disiplin dalam mengelola keuangan. Mampu membedakan antara keinginan konsumtif dan kebutuhan produktif. Jangan mudah tergoda dengan berbagai tawaran diskon.
  4.  Luangkan waktu untuk kembali membaca buku panduan dan kontrak dari penerbit. Di sana dapat kita temukan bagaimana perhitungan bunga yang diterapkan. Tidak mudah memahaminya. Dan tidak mudah juga bagi kita untuk memastikan apakah tagihan, denda, dan bunga yang diterapkan dihitung dengan adil atau tidak.
  5. Terakhir, secara berkala pastikan tidak ada tagihan yang tercecer dengan mengecek Biro Informasi Kredit atau Sistem Informasi Debitur yang ada di Bank Indonesia. Banyak kasus konsumen baru mengetahui ada tagihan macet ataupun kesalahan pencatatan oleh bank pada saat pengajuan kreditnya ditolak.

***

Huzna G.Zahir, Anggota Pengurus Harian YLKI

(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)