“Nikmati KTA bank asing sebesar 5 – 200 juta rupiah. Syarat: fotokopi KTP, dengan credit card >1 thn, cover tabungan, billing tagihan asli, NPWP >50 juta. Hubungi/sms Mia: 02195935xxx/085697259xxx”. Demikian layanan pesan singkat (SMS) yang penulis terima suatu hari ketika sedang mengikuti rapat. Cukup menjengkelkan, karena penulis menyangka pesan singkat tersebut dari rekan kerja yang memang ditunggu, tetapi ternyata SMS penawaran KTA yang tidak dibutuhkan.
Agaknya bukan hanya penulis seorang yang menerima SMS tersebut, pelanggan telepon seluler lain tak luput dari sasaran penawaran-penawaran melalui pesan singkat. Modus penawaran/pemasaran melalui SMS sedang menjadi trend di lingkungan dunia marketing belakangan. Disamping penawaran menggunakan cara seperti ini lebih tepat sasaran, juga biaya sangat murah dibandingkan dengan memasang iklan di media cetak, media elektronik atau media online.
Layanan pesan singkat secara gratis yang coba ditawarkan operator belakangan, agaknya mulai disalahgunakan oleh oknum marketer untuk melakukan penawaran via SMS. Maka, jangan heran bila pelanggan telpon seluler kerap mendapatkan SMS promosi. Tak kurang dari 3 pesan singkat bernada promosi mampir di ponsel, baik dari operator maupun dari pihak ke tiga yang tidak terkait dengan operator.
Salah satunya adalah layanan pesan singkat berupa penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA). Celakanya, kedatangan pesan tersebut tak pandang bulu dan waktu. SMS promosi bisa datang pagi, siang, sore atau malam hari, ketika sedang sarapan, rapat penting atau menjelang istirahat. Dia datang kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja pemegang telepon seluler. Tentu saja hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.
Sialnya, konsumen tidak bisa membendung kiriman-kiriman yang sudah termasuk spam ini. Pasalnya kiriman penawaran KTA mayoritas bukan merupakan program kerja sama antara operator telepon seluler dengan perusahaan penyedia konten. Namun pengiriman ini lebih bersifat antar individu yang dikirim dari nomor-nomor pribadi, sehingga operator kesulitan memblokir SMS spam ini.
Sanksi Tegas
Beberapa waktu lalu dalam suatu pertemuan yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Indonesia Telecomunications Users Group (IDTUG) mengangkat permasalahan SMS spam berupa penawaran KTA sebagai isu bersama dan perlu dilakukan “pemberantasan”. Sebab permasalahan pesan singkat penawaran KTA dianggap telah menuju pada taraf meresahkan pengguna telepon seluler.
Tidak saja konsumen, agaknya keresahan juga dialami oleh Operator karena banyaknya pelanggan yang komplain masalah SMS spam ini. Operator tidak bisa berbuat banyak, namun beberapa operator telah siap melakukan filterisasi untuk melakukan pemblokiran nomor telpon spam tersebut. Namun operator berlaku hati-hati dan tidak berani gegabah melakukan tindakan pemblokiran kecuali dari regulasi atau pihak BRTI mengeluarkan ijin untuk dapat melakukan filterisasi pemblokiran SMS spam ini. Semua setuju jika BRTI segera mengeluarkan surat kepada operator sebagai acuan untuk melakukan pemblokiran. Pada kesempatan yang sama, dibahas pula jenis dan kriteria SMS spam selain penawaran KTA. Masuk dalam kategori spam dengan memperhatikan kwantitas, durasi dan duplikasi.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia akan turut menindak dan memberikan sanksi terhadap bank anggotanya yang memasarkan kredit tanpa agunan lewat layanan pesan singkat. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI), Difi A Johansyah, dalam pertemuan bulanan antara pengawas dan bank. Menurut Johansyah, saat ini BI terus mengumpulkan data dari para nasabah melalui layanan hotline dan menyerahkannya kepada pengawas bank. Pengawas akan menegur setiap bank yang namanya tercantum dalam laporan masyarakat tersebut.
BI dalam memberikan sanksi ini mengacu pada Peraturan BI (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Nasabah. Sanksinya berupa denda, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehaan bank, pembekuan operasional hingga pemecatan pengurus bank. BI akan menelusuri SMS yang tidak mencantumkan nama bank ke customer service nya dan akan dibawa ke pengawas.
Mengenai banyaknya keluhan masyarakt tentang SMS penawaran KTA ini maka BI sejak 26 Januari 2011 telah meluncurkan hotline pengaduan di nomor 085888509797. Konsumen bisa mengadukan permasalahan SMS penawaran KTA ke nomor tersebut. BI telah menerima lebih dari 9.000 (sembilan ribu) laporan dari masyarakat. Dan dari jumlah tersebut BI telah memverifikasi 4.400 pengaduan. Dari sejumlah tersebut, bank asing yang paling sering melakukan praktik ini adalah Standar Chartered Indonesia dan Bank DBS. (sumber KONTAN, 14 februari 2011). Padahal menurut Sajid Rahman, Head of Consumer Banking Standars Chartered, penawaran KTA lewat SMS tidak sesuai dengan standard operating procedure maka ia akan menindak keras tenaga marketingnya yang masih melakukan penawaran via SMS.
Janji BI untuk memberikan sanksi kepada bank yang melakukan penawaran KTA melalui pesan singkat patut dihargai. Namun demikian, kita harus terus mengawal tindakan BI ini. Masyarakat yang masih mendapatkan SMS penawaran KTA jangan lupa dan segera memforward isi pesan SMS tersebut ke hotline BI. Sebagai konsumen dituntut ikut aktif berpartisipasi dan terus mengawal permasalahan ini agar konsumen tidak lagi menerima pesan spam penawaran KTA. Dan apakah BI akan melakukan janjinya atau hanya sekedar meredakan keresahan dan kemarahan dari masyarakat atas gangguan SMS spam ini. Mari kita kawal bersama.
Sularsi – Staff YLKI
2 Comments on "Menanti Sanksi Pengirim SMS KTA"