Dari data BPS, jumlah pengunjung hotel di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2012, jumlah pengunjung mencapai 24.802.000. Jumlah pengunjung terbanyak terdapat di DKI Jakarta sebanyak 5 juta pengunjung.

     Tetapi apakah hak-hak pengunjung sudah terpenuhi ketika memasuki sebuah hotel? Terutama hak atas udara yang sehat dan segar? Ataukah pengunjung malah merupakan pelaku yang berkontribusi membuat udara tidak sehat di area hotel?

     Berdasarkan UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, hotel merupakan kawasan dilarang merokok. Sehinga seharusnya tidak ada aktivitas merokok di area hotel. Sayang, karena berbagai pemerintah daerah belum menurunkan peraturan itu setingkat perda, pelanggaran regulasi ini masih sering dilakukan.

     Selain memang karena pengunjungnya ‘bandel’, ternyata pihak pengelola hotel sendiri khawatir ketika menerapkan KDM, pengunjungnya akan ‘lari’. Tingkat okupansi (hunian) hotel berkurang. Revenue atau keuntungan hotel merosot.

Benarkah hal itu?

     Dari sisi pengunjung, survei yang dilakukan oleh YLKI 2 kali menyatakan bahwa hampir 80% pengunjung menyatakan tetap akan berkunjung ke hotel yang menerapkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Jadi tidak perlu kekhawatiran pengunjung akan enggan datang jika menerapkan hotel bebas asap rokok.

     Selain itu, ada 2 hotel yang bisa menjadi benchmark dalam penerapan Kawasan Dilarang Merokok (KDM), yaitu Surabaya Plaza Hotel di Surabaya, dan Century Park Hotel Senayan. Surabaya Plaza Hotel mulai menerapkan KDM di hotelnya sejak bulan Oktober 2009. Sementara Century Park Hotel menyatakan sebagai hotel bebas asap rokok sejak tahun 2011.

Pengalaman dari Surabaya Plaza Hotel

     Bapak Yusak Anshori, General Manager (sekarang sudah mantan) Surabaya Plaza Hotel menginisiasi agar hotel ini menerapkan KDM pada tahun 2009. Ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) kota Surabaya no 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2009.

     Bahkan ketika mengusulkan hal ini kepada owner hotel Surabaya Plaza Hotel, ownernya sempat menolak, karena dia sendiri perokok. Tetapi pak Yusak meyakinkan, antara lain sebagai strategi positioning hotel yang sehat bagi warganya, akhirnya owner Surabaya Plaza Hotel menyetujui diterapkannya Surabaya Plaza Hotel sebagai kawasan 100% bebas asap rokok. Untuk memperlihatkan kesungguhan dalam penerapan KDM ini, pengunjung dikenai denda Rp 1 juta jika melanggar KDM atau diketahui merokok di area hotel (termasuk kamar).

     Ketika memulai penerapan KDM ini, tanggapan pengunjung bermacam-macam. Ada yang langsung pindah ke hotel lain saja. Ada yang menyatakan bahwa ini termasuk hotel gendheng, melanggar HAM, pesimis dan menganggap hotel ini bakal tutup dan seterusnya. Tetapi itu tidak menyurutkan pak Yusak untuk tetap menerapkan KDM di hotel ini.

     Tiga bulan pertama, pengunjung hotel berkurang. Masalah teknis sering terjadi, misalnya kemampuan staf atau karyawan dalam menegur pengunjung, pengunjung marah, dan sebagainya. Pada bulan ke-4 dan seterusnya, tingkat hunian stabil diatas 80%. Pada tahun 2010, tingkat hunian hotel mencapai 90% (meningkat 10% dari tahun sebelumnya), walaupun pesaing dari sektor perhotelan bertambah.

     Manfaat yang didapat oleh Surabaya Plaza Hotel diantaranya adalah: hemat perawatan AC, furniture, sofa, linen, biaya kesehatan karyawan. Biaya maintenanca atau perawatan turun hingga 20%. Yang paling bagus adalah ketika karyawan hotel juga semakin sehat, karena klaim kesehatan drastis menurun.

     Hingga akhir 2013, dana yang terkumpul dari hasil denda kepada pengunjung mencapai Rp 300 juta. Dana itu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk dana sosial.

Pengalaman dari Century Park Hotel 

     Century Park Hotel mulai melaksanakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sejak terjadinya perubahan manajemen menjelang akhir 2010. Ternyata manajemen baru sangat komit untuk menerapkan KDM di area hotel. Akhirnya disusunlah peraturan mengenai KDM ini, termasuk sanksi yang tegas kepada pengunjung yang kedapatan merokok di area hotel. Pelatihan terhadap karyawan pun dilakukan, bagaimana agar bisa menegur pengunjung dengan santun, tetapi tegas. Kemudian juga penyiapan penandaan mengenai area bebas asap rokok juga dilakukan dimana-mana. Jadi sign (tanda) KDM ada di pintu masuk, lobby, restaurant, kamar, ruang pertemuan hingga toilet.

     Kemudian dikamar juga dipasang alat deteksi asap. Sehingga jika pengunjung nakal, hendak merokok di kamar hotel, alat deteksi akan berbunyi seperti sirene.

     Sama seperti Surabaya Plaza Hotel, Century Park Hotel juga mengalami masa transisi selama 3 bulan. Tetapi pada tahun 2011, dimana KDM sudah diterapkan 100%, tingkat hunian malah naik menjadi 77,11%. Tahun 2012, tingkat hunian meningkat menjadi 79,9%.

Hotel-Hotel Lain 

     Di Jakarta, beberapa hotel lain mulai menyusun langkah yang konkrit untuk menerapkan KDM. Diantaranya Kartika Plaza Hotel, dengan sanksi berupa denda Rp 500 ribu. Tetapi hotel-hotel lain tampaknya enggan untuk mengikuti secara konsisten peraturan mengenai KDM. Padahal sekali lagi, 80% konsumen tidak akan beralih ke hotel lain, jika pihak hotel menerapkan KDM.

     Bagaimanapun, trend konsumen yang sadar akan kesehatan semakin naik dari tahun ke tahun. Ke hotel bukan lagi sekedar berkunjung karena ada suatu urusan, kadang juga karena akan berwisata bersama keluarga. Bagaimana bisa hotel berasap rokok juga terhirup oleh anak-anak?

Jadi, dari pengalaman Surabaya Plaza Hotel dan Century Park Hotel, penerapan KDM bagi hotel terbukti :

  1. Tetap meningkatkan hunian hotel
  2. Mengurangi biaya pemeliharaan hotel seperti gorden, sprei, linen, furniture, sofa, dan peralatan di kamar lainnya, sebesar sekitar 20%
  3. Mengurangi klaim kesehatan karyawan. Karyawan semakin sehat
  4. Ikut mendukung dan mewujudkan udara yang bersih dan sehat bagi pengunjung hotel. Pelayanan kepada konsumen lebih optimal.
  5. Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi penerapan Kawasan Dilarang Merokok. Ini hal yang seharusnya wajib diterapkan oleh hotel, mengikuti aturan dimana hotel tersebut berada.