Kemacetan di jalan tol selama dua hari ini, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol, karena kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil.
Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi. Akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.
Operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan. Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian.
Bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol adalah:
1. Kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefid atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan;
2.Kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet;
3. Kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum, dll
Belum lagi kerugian imateril, hilannya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Konsumen Jalan Tol Bisa Menuntut Ganti Rugi Akibat Kemacetan Di Jalan Tol"