Iming-iming keuntungan besar acapkali tidak diimbangi dengan sikap calon investor. Alhasil, banyak investor terjebak dengan investasi bodong (ilegal). Alih-alih mendapat keuntungan, justru modal awal investor raib tanpa ketahuan rimbanya.

Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir perusahaan investasi yang disinyalir tidak memiliki ijin penyelenggaraan investasi. Jumlahnya tidak kurang 750 perusahaan (2013). Tujuannya jelas; OJK selaku pengawas pasar modal dan investasi mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi yang hanya menjanjikan keuntungan besar semata. Masyarakat sebagai calon investor diharapkan mampu memilih dan memilah secara lebih cerdas sebelum melakukan investasi.

Ya, belakangan berinvestasi menjadi cara sebagian masyarakat ‘menyimpan dan mengembangkan’ hartanya. Keuntungan yang dijanjikan menjadi daya tarik kelompok ini menginvestasikan harta mereka. Tetapi iming-iming keuntungan besar acapkali tidak diimbangi dengan sikap calon investor. Alhasil, banyak investor terjebak dengan investasi bodong (ilegal). Alih-alih mendapat keuntungan, justru modal awal investor raib tanpa ketahuan rimbanya.

Lantas, bagaimana caranya agar bisa menghindari investasi bodong tersebut. Berikut Warta Konsumen sarikan beberapa kiat agar terhindar dari investasi bodong, yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk dari OJK.

1. Ijin resmi dan tidak bermasalah. Perusahaan investasi yang benar harus memiliki ijin penghimpunan dana masyarakat yang dikeluarkan oleh otoritas resmi yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau Bappebti. Selanjutnya kegiatan operasi perusahaan sesuai dengan ijin peruntukan dan tidak melanggar hukum. Hal ini bisa ditanyakan secara jelas dan detail pada saat awal hendak menanamkan modal investasi. Calon investor berhak sepenuhnya tentang informasi ini. Jika ada indikasi tidak ada ijin atau ijin tidak sesuai peruntukan, lebih baik urungkan niat untuk investasi.

2. Banyak penasehat finansial menyarankan untuk memahami risiko lebih dahulu sebelum berinvestasi. Ungkapan “Invest in what you can lose” berlaku benar dalam hal ini, keuntungan besar akan sangat paralel dengan potensi kerugian besar yang harus dihadapi. Dari  apa yang disampaikan para penasehat finansial jelas bahwa sebelum berinvestasi harus benar-benar memahami risiko atas investasi yang akan dilakukan. Artinya, keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan investasi merupakan indikator awal untuk waspada. Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan menggiurkan, patut disikapi hati-hati. Perlu diselidiki bagaimana proses bisnis usaha tersebut sehingga dapat menjanjikan keuntungan tinggi. Ingat bahwa dunia investasi bukan lembaga penyantun yang memberikan benefit kepada anggotanya secara percuma.

3. Tidak terjebak dengan testimoni. Beberapa perusahaan investasi acapkali mencatut tokoh-tokoh terkenal dalam penawarannya. Bahkan menampilkan testimoni dari beberapa anggota terdahulu yang sudah berhasil. Kendati demikian, kewaspadaan tetap harus dijaga. Bisa saja hal ini hanya merupakan kedok untuk menarik investor.

4. Saat berinvestasi lazimnya ada produk yang menjadi obyek investasi serta lembaga pengelolanya. Patut dipelajari lebih jauh apakah produk investasi merupakan produk yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan telah mendapat persetujuan dari otoritas terkait. Jika calon investor sama sekali tidak memahami produk yang ditawarkan, sebaiknya lupakan untuk melanjutkan investasi. Ini juga berlaku pada lembaga yang akan mengelola, apakah telah mendapat ijin resmi. Jika pengelola tidak memiliki ijin dari otoritas seperti dijelaskan poin 1 (satu) diatas, ada baiknya menghentikan niat berinvestasi.

5. Manfaatkan otoritas yang mengatur investasi. Indonesia memiliki Otoritas Jasa Keuangan yang dapat digali informasinya tentang perusahaan investasi yang akan dituju. Mintalah data lengkap perusahaan yang dipilih. Jika perusahaan tujuan investasi merupakan perusahaan legal dan baik, data perusahaan akan mudah diakses dan track record tercatat dengan baik. Jika sebaliknya, atau menemukan hal-hal yang meragukan segera laporkan otoritas terkait agar diselidiki.

Tentu saja calon investor tak ingin modal investasinya dibawa kabur oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka menjadi calon investor dengan prinsip kehati-hatian tetap harus dikembangkan.

Penulis : Agus Sujatno