Kemenhub telah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan 5 (lima) hari untuk aktivitas ground handling. Managemen Lion Air melawannya, bahkan melaporkan Dirjen Hubud ke Bareskrim Mabes Polri.

Catatan YLKI terhadap kasus itu:

1. Adalah sangat anomali, sanksi yang dijatuhkan oleh regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia: operator melawan regulator! Patut diduga, karena selama ini Lion Air selalu dianakemaskan oleh Kemenhub, tiba-tiba sekarang dikenai sanksi yang cukup telak. Ada permainan apa selama ini antara oknum Kemenhub dengan Lion Air?

2. Tuntutan Lion Air, agar Kemenhub melakukan investigasi adalah tidak perlu, karena kasus tersebut sudah jelas di depan mata, dan merupakan kasus berat karena melanggar Annex 9 ketentuan ICAO. Investigasi itu kalau kasusnya belum jelas! Dua kejadian salah terminal oleh Lion Air dan Air Asia merupakan tamparan keras bagi sektor penerbangan di Indonesia, dan sangat memalukan. Ini menunjukkan otoritas penerbangan di Indonesia memang lemah!

3. Lion Air yang menunda 277 penerbangan selama sebulan ke depan, memang tidak ada regulasi yang dilanggar. Tetapi ingat, Lion tidak boleh me-refund ticket bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket. Managemen Lion harus mengalihkan tiket konsumen dengan penerbangan yang lain. Kemenhub harus mengawasi kasus ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran masif hak konsumen.