Bandara sebagai public area, adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana diatur dalam UU tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau sebagai Komoditas Adiktif. Yang disebut sebagai area KTR adalah bukan hanya area yang dilarang merokok, tetapi juga area dilarang untuk promosi dan iklan rokok.

Terkait dengan hal itu, YLKI memprotes dengan keras kepada managemen PT Angkasa Pura 1 karena masih memasang iklan rokok di Bandara Ahmad Yani Semarang, baik iklan rokok di dalam terminal dan atau terminal.  Ini sangat memalukan, sebagai bandara internadional, Bandara Ahmad Yani masih bertaburan iklan rokok.

YLKI mendesak kepada managemen PT Angkasa Pura 1 untuk segera mencopot iklan rokok di Bandara Ahmad Yani sesegera mungkin. Karena selain melanggar UU tentang Kesehatan dan melanggar PP 109/2012, juga merupakan tindakan yang memalukan, karena Bandara adalah pintu gerbang Indonesia. Di seluruh dunia, iklan rokok telah dilarang. Lha ini kok malah dipasang di Bandara.