Terkait dugaan meninggalnya 12 orang akibat “bencana” kemacetan di tol Brebes Timur, YLKI mendesak Kemenhub dan Kemenkes untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, jika perlu melibatkan tim independen. Ini urgen untuk menunjukkan/membuktikan kepada publik, apakah meninggalnya 12 orang tersebut dipicu/disebabkan oleh efek kemacetan atau tidak.
Jika meninggalnya karena dampak langsung kemacetan, pemerintah dan pengelola tol harus bertanggungjawab baik secara perdata dan atau pidana. Secara perdata, pengelola tol wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi pada ahli waris korban.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Usut Tuntas Meninggalnya 12 orang karena Dugaan Efek Kemacetan di Tol “BREXIT”"