Terkait merek makanan yang tidak senonoh karena menjurus pada pornografi, YLKI telah mendapatkan produk tersebut dengan cara membeli sampel secara online. YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya YLKI melakukqn analisa label terhadap makanan tersebut, dan bisa disimpulkan bahwa makanan tersebut adalah makanan ilegal.
Hasilnya adalah sbb:
Snack dibungkus dalam kemasan plastik, dengan gambar wanita mengenakan bikini. Bertagline “remas aku”
Dibeli melalui akun penjualan @bikini_snack di Instagram dengan harga Rp 15.000,-
– berat bersih 50gr
– tdk ada kode produksi
– tdk ada no. regis BPOM
– tdk ada tanggal kadaluarsa
– logo halal palsu
– komposisi tidak detail
– tdk ada informasi nilai gizi
– ada keterangan pilihan rasa
– keterangan produsen tidak jelas, hanya mencantumkan “Diproduksi Oleh Cemilindo, Jakarta – Indonesia”
– terdapat kontak whatsapp yg sudah tdk aktif, akun instagram dan akun line.
Memang mencantumkan logo dan kata halal, tapi bisa dipastikan itu adalah palsu, karena tidak sesuai dengan logo halal dari LPOM MUI.
YLKI mendesak kepada Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan, untuk mengusut produk tersebut, dan memberikan sanksi atas pelanggarannya itu. Produk tersebut harus ditarik dari pasaran, selain karena menggunakan merek yang menjurus pada pornografi, juga produk yang tidak layak konsumsi dan ilegal.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Makanan Bermerek “bikini” adalah Ilegal"