Berikut ini beberapa point pendapat YLKI terkait rencana kenaikan tarif KRL per 01 Oktober 2016 :

1. Tanggungjawab menyediakan transportasi publik adalah tanggungjawab pemerintah, Kemenhub. Seharusnya Kemenhub menggelontorkan dana PSO lebih banyak untuk angkutan publik seperti KRL, sehingga  KRL tidak perlu dinaikkan tarifnya. Kenaikan tarif akan berdampak pada pengurangan akses masyarakat pada angkutan umum seperti KRL.

2. Kenaikan tarif KRL harus ada jaminan kenaikan pelayanan pada konsumennya. Padahal sekarang ini pelayanan KRL masih banyak dikeluhkan konsumen, khususnya antrian yang sangat lama di Manggarai. YLKI mendesak pemerintah untuk mempercepat pembangunan double double track di Manggarai, sehingga mampu mengatasi antrian KA di Manggarai;

3. Masih banyaknya lintasan sebidang menjadi kendala untuk meningkatkan pelayanan, karena PT KCJ tidak bisa lagi meningkatkan headway KRL menjadi kurang dari 5 menit seperti sekarang ini. Untuk mengatasi hal itu, pada lintasan sebidang harus segera dibangun under pass atau fly over. Pemprov DKI,  Pemda Bogor dll; seharusnya segera membangun fly over atau under pass untuk mengatasi lintasan sebidang itu, demi meningkatkan safety dan antrian di jalan raya.