Menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru sudah menjadi hal jamak bagi masyarakat mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambutnya. Tidak hanya aktivitas keagamaan yang mengalami peningkatan, tetapi aktivitas sosial, ekonomi dan kultural juga mengalami peningkatan signifikan. Berbagai lapisan masyarakat berupaya untuk menyiapkan dan menyongsong hari besar tersebut dengan sesempurna mungkin.
Momen hari besar keagamaan biasanya dijadikan ajang untuk meningkatkan tali silaturahmi dan merekatkan kembali rasa persaudaraan dan kekeluargaan. Bagi kalangan pebisnis, hari raya dijadikan pijakan untuk lebih mempererat hubungan dalam bisnisnya. Sedangkan bagi masyarakat kebanyakan, hari raya dimanfaatkan sebagai sarana berbagi dengan sesama. Untuk mempererat silaturahmi tersebut, tidak sedikit yang memanfaatkan parcel sebagai medianya.
Bicara tentang isi parcel dari waktu ke waktu mengalami perubahan yang disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Dahulu parcel identik dengan makanan atau bahan makanan yang dikemas secara apik. Namun seiring perkembangan, parcel telah mengalami perubahan. Isi parcel tidak hanya melulu soal makanan, melainkan dipilih yang lebih efektif, efisien dan praktis serta dapat dimanfaatkan langsung oleh si penerima. Oleh karena itu isi parcel saat ini lebih beraneka ragam sesuai dengan selera si pengirim/pemesan. Parcel bisa berujud produk elektronik, misalnya hand phone, iPad, MP3 Player, peralatan rumah tangga, kain batik, interior rumah, kosmetik, aksesoris wanita dan lain-lain. Dilihat dari nilainya sangat bervariasi dari yang ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Momen hari besar keagamaan, memang menjadi puncak tertinggi lalulintas parcel. Oleh karena itu menjelang datangnya hari raya diidentikkan dengan musim parcel. Namun, acapkali permasalahan muncul seiring dengan perkembangan perparcelan. Lantas apa yang perlu diketahui konsumen mengenai parcel dan apa saja permasalahannya?. Bagaimana perlindungan bagi konsumen, siapa yang bertanggungjawab bila terjadi klaim kerugian akibat mengonsumsi parcel?. Berikut ini kami coba menelaahnya.
Tanggung Jawab
Dalam bisnis parcel setidaknya ada 5 (lima) unsur pelaku yaitu; pembuat parcel (pelaku usaha parcel), industri/pabrik selaku pembuat produk, jasa pengantar (delivery), pemesan dan penerima parcel.
Dilihat isi parcel ada dua macam yaitu bisa merupakan buatan sendiri dari si pembuat parcel atau dapat berupa barang-barang yang diproduksi secara masal (pabrikan). Pembuat parcel bisa sekaligus berperan langsung sebagai penjual parcel. Atau pembuat parcel tidak menjual langsung namun pemasarannya dikelola pihak lain seperti ritail atau supermarket.
Jika terjadi permasalahan terhadap isi parcel maka, bila barang dalam parcel produk internal pembuat parcel maka, pembuat parcel bertanggung jawab penuh. Apabila isi parcel tersebut merupakan barang pabrikan maka industri inilah yang bertanggung jawab. Namun, pembuat parcel bisa turut serta bertanggung jawab, tergantung dari permasalahan yang ditimbulkan. Jika kesalahan rusaknya barang tersebut bukan karena kesalahan pabrik tetapi merupakan kesalahan si pembuat parcel maka menjadi tanggung jawab si pembuat parcel. Misalnya pembuat parcel membeli produk pabrikan. Saat membeli barang belum atau mendekati kadaluwarsa. Kemudian pembuat parcel menjual rangkaian hasil parcel beberapa bulan kemudian dan ternyata barang tersebut sudah kadaluwarsa maka pembuat parcellah yang bertanggung jawab.
Dengan demikian tanggung jawab mengenai isi parcel ada 2 yaitu dapat secara sendiri-sendiri atau dapat merupakan tanggung jawab renteng antara pembuat parcel dan pabrikan.
Pilih dengan Cermat
Bagi pengusaha parcel saat mereka berbelanja terhadap barang-barang yang nantinya akan dikemas dalam parcel hendaknya cermat dan hati-hati. Jangan mudah tergiur terhadap diskon harga barang yang sangat murah, terutama barang-barang impor produk makanan dalam kemasan. Perhatikan labelnya, pilihlah yang telah menggunakan bahasa Indonesia. Selain pangan maka untuk parcel yang berisi produk non pangan seperti elektronik, handphone, alat – alat rumah tangga juga harus dipilih dengan label berbahasa Indonesia. Karena Kementerian Perdagangan telah merevisi percepatan pemberlakuan wajib label bahasa Indonesia untuk produk non-pangan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 pada 21 Mei 2010 tentang Kewajiban pencantuman label pada barang yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2010.
Sebagai konsumen kewaspadaan juga diperlukan. Acapkali selama lebaran banyak beredar produk makanan impor ilegal, barang-barang impor yang berkualitas rendah dan berpotensi merugikan konsumen, membahayakan kesehatan serta keselamatan. Salah satu contoh, beredarnya produk pangan yang mendekati masa kadaluarsa bahkan sudah kadaluarsa. Hal ini terjadi akibat adanya demand yang sangat tinggi di dalam negeri.
Memilih produk berlabel bahasa Indonesia sangat penting buat konsumen karena akan diketahui apa saja kandungan yang ada pada produk tersebut. Sehingga dapat diminimalisir adanya kesalahan jika konsumen mempunyai pantangan terhadap zat-zat tertentu. Dan yang tidak kalah penting adalah pencantuman nama perusahaan atau nama dan alamat importer. Jika terjadi permasalahan terhadap produk yang dikonsumsinya maka dapat diketahui jelas pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang ke wilayah hukum Indonesia.
Jika membeli parcel yang berisi produk ilegal, secara tidak langsung kita telah berkontribusi merugikan negara dengan mendukung produk yang masuk tanpa pajak. Selain merugikan negara maka konsumen akan menanggung semua risiko jika terjadi komplain produk bersangkutan, karena tidak ada yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Memang ada perusahaan/pabrik namun berada di luar negeri. Hal ini akan menyulitkan dan merugikan konsumen.
Untuk pengusaha parcel, pemilihan produk ilegal juga sangat merugikan jika terjadi komplain dari konsumen akhir. Apabila tidak jelas siapa yang mengimpor atau yang memproduksi maka 100% si pengusaha parcel wajib menanggung kerugian tersebut. Karena dialah yang mengetahui dari mana asal usul barang tersebut.
Pangan impor yang masuk secara legal (sah) tentunya akan menyantumkan nomor registrasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI No.xxxxxxxxxxx di setiap label kemasannya. Sedangkan dalam produk ilegal, selain tidak memiliki ijin edar dari BPOM, biasanya menggunakan bahasa asli negara asal. Beruntung bila masih menggunakan bahasa Inggris, namun jika menggunakan bahasa dan tulisan negara asal seperti China atau Thailand, secara umum masyarakat kita sulit memahami. Artinya, kita tidak mengerti maksud dari label. Celakanya, konsumen bisa salah dalam mengonsumsi produk tersebut.
Promosi gratis
Mencantumkan alamat atau nomor telpon bagi si pembuat parcel akan memberikan keuntungan baik bagi konsumen maupun pengusaha parscel itu sendiri. Bagi konsumen jika ada permasalahan maka konsumen dapat segera melaporkan permasalahannya. Laporan konsumen menjadi acuan/materi evaluasi dan idikator kualitas produk. Konsumen juga dapat dijadikan agen-agen promosi yang tidak berbayar untuk menyebarkan informasi jika konsumen mendapatkan kepuasan atas produk dan jasanya.
Bagi konsumen akhir (penerima), jika isi parcel, cara pengemasan, serta layanannya baik maka penempelan nama dan alamat perusahaan menjadi ajang promosi gratis calon-calon konsumen baru. Kabar dari mulut ke mulut konsumen merupakan sarana beriklan gratis yang justru sangat efektif. Selain itu pengusaha parcel akan dapat segera melakukan tindakan sedini mungkin bila terjadi komplain, yang berujung meminimalisir kerugian baik dari sisi konsumen maupun pengusaha parcel itu sendiri.
***
Inbox:
Tips memilih parcel:
Sebagai sarana menjalin tali silaturahmi, keberadaan parcel memang cukup efektif. Ungkapan terimakasih, turut bersimpati maupun rasa penghargaan dapat diujudkan dengan pengiriman parcel. Terlepas dari pro kontra pengiriman parcel yang lebih bersifat politis, pemilihan parsel memang selayaknya perlu diperhatikan. Jangan sampai niat tulus mengirim parcel justru berujung celaka bagi penerima karena ketidakjelian pengirim dalam memilih parcel.
Untuk itu, ada sedikit kiat-kiat dalam meilih parcel yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan maksud dan tujuan baik kita. Hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah:
- Selalu usahakan memilih parcel yang mencantumkan alamat pembuat parcel.
- Amati dan pilih produk pangan yang sudah diregistrasi oleh BPOM dengan ciri pencantuman kode MD untuk makanan dalam negeri atau ML untuk makanan impor/luar negeri.
- Amati dan perhatikan dengan seksama label pada kemasan produk. Pilihlah produk yang berlabel bahasa Indonesia baik untuk produk pangan maupun dan non pangan.
- Bila produk merupakan barang impor, maka pilih produk yang mencantumkan alamat importir.
- Amati dan perhatikan kondisi fisik produk. Hindari produk yang cacat, rusak, penyok (kaleng atau plastik) dan kotor. Pilih kemasan yang terkemas dengan baik dan mulus.
- Untuk penerima parcel (konsumen akhir), segera informasikan kepada pemberi parcel jika kiriman parcelnya bermasalah.
***
Inbox;
Data Pengaduan Makanan dan Minuman di YLKI
Pengaduan komoditas makanan dan minuman ke YLKI dari tahun ke tahun memang sangat kecil. Hal ini bukan berarti tidak ada masalah di lapangan. Namun dengan sedikit yang masuk ke YLKI bisa menjadi indikator permasalahan produk makanan-minuman di masyarakat masih dijumpai.
Permasalahan komoditas makanan – minuman yang kerap diadukan konsumen kebanyakan mengenai: makanan/minuman rusak, yaitu makanan yang belum masuk masa kadaluwarsa namun sudah terindikasi rusak lebih dulu. Makanan/minuman tercemar yaitu sudah berubah warna, berubah bentuk dari cair menjadi padat atau sebaliknya, berubah rasa, berbau dan terselip benda asing didalam makanan. Selain itu permasalahan lain adalah tidak mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa.
Pengaduan makanan dan Minuman di YLKI dalam 5 tahun terakhir
Tahun |
Jumlah |
Persentase |
2005 |
10 |
1,13 |
2006 |
8 |
1.44 |
2007 |
6 |
1.33 |
2008 |
12 |
2,8 |
2009 |
7 |
1,7 |
Juni 2010 |
6 |
1,4 |
Sumber: Pengaduan dan Hukum YLKI
Catatan: – data tahun 2010, sampai pada bulan Juni.
– persentase dibandingkan jumlah pengaduan komoditas lain yang masuk ke YLKI.
Secara kuantitas, pengaduan permasalahan makanan dan minuman di YLKI mengalami fluktuatif dengan jumlah tertinggi pada 2008 sebanyak 12 kasus pengaduan. Kecilnya persentase pengaduan makanan dan minuman yang masuk ke YLKI dibandingkan dengan pengaduan komoditas lain, bukan menjadi simpulan peredaran makanan di Indonesia tidak memiliki banyak masalah. Betapapun kecil, menjadi tengara bahwa masih terdapat permasalahan terkait dengan makanan dan minuman yang beredar dipasaran.
Sularsi- Staff YLKI
(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)
0 Comments on "Parcel dan Perlindungan Konsumen"