Ada beberapa catatan kritis, baik dari sisi hulu dan atau hilir, terkait banjirnya jalan tol Cikampek beberapa hari yang lalu:

1. Patut diduga dengan keras ada penyalahgunaan tata guna lahan di sepanjang jalan tol Cikampek. Dampaknya, hilangnya resapan air sehingga air menggenang/dan membanjiri jalan tol saat terjadi hujan deras.  Dalam kasus ini, PT Jasa Marga seharusnya melakukan tuntutan hukum terhadap pengembang (Perumahan Delta Mas?), yang patut diduga menjadi biang terjadinya banjir karena situ yang ada tidak mampu menampung curah hujan yang sangat tinggi.

2. Terkait pelayanan pada pengguna jalan tol, seharusnya saat banjir kemarin PT Jasa Marga menggratiskan tarif tol kepada konsumen. Alasannya, saat hanjir jalan tol tidak berfungsi sebagai jalan tol. Tidak pantas konsumen dikenakan tarif sementara pelayanan pada saat itu mengalami degradasi. Saat antrian pada loket pembayaran lebih dari 5 km, sebagaimana saat mudik Lebaran maka tarif tol digratiskan. Ini menunjukkan tidak ada koordinasi yang sinergis antara PT Jasa Marga, Kementerian PU PR, Kemenhub dan Korlantas Mabes Polri terhadap kondisi darurat di jalan tol.

3. YLKI mendesak Kemen PU PR dan badan regulator tol untuk mengaudit/mereview seluruh ruas tol yang ada dari potensi banjir serupa akibat penyalahgunaan tata guna lahan. Banjirnya jalan tol bukan hanya terjadi pada tol Cikampek saja, tetapi ruas-ruas yang lain juga demikian. Jika terbukti ada penyimpangan terhadap penyalahgunaan tata guna lahan maka pengembang dan atau pelaku industri lainnya bisa dicabut izin operasinya.