Oleh Organisasi Konsumen Internasional (CI), 15 Maret ditetapkan sebagai World Consumer Right Day (WCRD), atau Hari Hak Konsumen se Dunia. Historis kenapa tanggal 15 Maret, karena pada 15 Maret 1962 adalah momen Pidato Presiden Amerika John F Kennedy di depan Kongres yang mengangkat hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Sebagai seremoni, WCRD dimulai pada 15 Maret 1983. Tema WCRD kali ini adalah perlindungan konsumen di era digital. Jika merujuk pada kondisi faktual di Indinesia saat ini, tema WCRD menjadi sangat aktual dan relevan. Saat ini, praktis fenomena transaksi konsumen dengan produsen serba digital (digitalisasi) mulai dari sektor perbankan/finansial, telekomunikasi, e-commerse, makanan minuman, dan transportasi berbasis aplikasi.
Namun, apakah fenomena tersebut sepenuhnya menguntungkan konsumen? Jawabnya tidak! Kenapa?
Pertama, masih lemahnya regulasi sektoral yang melindungi konsumen. Di sektor perdagangan, PP tentang E-Commerse sampai sekarang belum disahkan.
Kedua, produsen ecommerse dan termasuk provider aplikasi belum sepenuhnya mempunyai itikad baik dalam bertransaski. Sebagai contoh, mereka tidak mau bertanggungjawab terhadap kerugian konsumen, tidak menyediakan akses pengaduan, dan tidak ada mekanisme penanganan sengketa.
Ketiga, tidak ada perlindugan data pribadi konsumen. Hampir semua operator menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan data pribadi konsumen untuk keperluan lain dengan mitra dagangnya.
Keempat, para provider banyak menyisipkan perjanjian baku yang sangat sulit dipahami konsumen dan merugikan konsumen. Provider transportasi aplikasi perjanjian bakunya mencapai 70 halaman!
Kelima, aspek literasi dan keberdayaan konsumen yang masih rendah. Keberdayaan konsumen di Indonesia baru pada level “paham” dengan skore 34, 17. Dengan skore tersebut konsumen Indonesia belum berani melakukan komplain/pengaduan.
Dengan lima faktor kelemahan itu, pantaslah jika saat ini (2016) tingkat pengaduan terkait transaksi elektronik di YLKI meningkat tajam, menduduki ke-3 terbesar dari total pengaduan sebanyak 781 pengaduan lewat surat/datang langsung, dan dari 10.038 pengaduan lewat telepon.
Tidak bisa dipungkiri, era digital banyak memberikan manfaat positif bagi konsumen dan menggenjot pertumbuhan ekonomi mikro. Namun dengan masih lemahnya regulasi dan kebijakan dan belum optimalnya itikad baik produsen, maka era digital justru bisa menjadi ancaman serius bagi konsumen. Maka terkait dengan hal itu, YLKI mendesak pemerintah untuk :
1. Mereview perjanjian-perjanjian baku yang ada dalam transaksi elektronik dari semua operator. Pasal-pasal yang merugikan konsumen harus dibatalkan;
2. Mendorong penyelesaian sengketa konsumen secara online;
3. Mendorong dan mempercepat lahirnya UU Perlindungan dan Kerahasiaan Data Pribadi;
4. Mendorong Kemendag untuk mempercepat pengesehan RPP tentang Belanja Elektronik;
5. Melakukan edukasi dan pemberdayaan pada konsumen.
Demikian. Terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi
#BetterDigitalWorld
0 Comments on "Siaran Pers YLKI: KONSUMEN BELUM TERLINDUNGI DI ERA EKONOMI DIGITAL"