Terkait public warning oleh Badan POM pada beberapa produk mi instan dari Korea, yang mengandung DNA babi, pendapat YLKI adalah:

1. Memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut, walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning??;

2. Menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain. Baik sisi administrasi dan atau pidana. Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal.

3. Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor, karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

Demikian. Terima kasih

Wassalam,