Langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, layak diberikan apresiasi. Sebab tindakan PT. Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen, dan dengan terang benderang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, melanggar berbagai produk UU lainnya.

Namun ada beberapa catatan YLKI terkait hal itu:

  1. YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis.
  2. Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat.
  3. Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu;
  4. YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya. Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal.

Wassalam,

TULUS ABADI

Ketua Pengurus Harian YLKI