Mulai 31 Oktober 2017 semua pengguna tol wajib menggunakan kartu elektronik (e-toll) untuk transaksi pembayaran tarif tol. Kementerian PUPR dan mengelola jalan tol mengklaim bahwa e-toll adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen pengguna jasa tol. Tetapi sejatinya penggunaan e-toll untuk transaksi pembayaran tol, secara keseluruhan lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol. Daripada menguntungkan konsumen, karena:
1. Pengelola tol tidak lagi pusing menyiapkan uang recehan untuk kembalian pada konsumen, yang jumlahnya puluhan milyar per harinya. Hampir semua konsumen memerlukan uang kembalian saat membayar tarif tol.
2. Pengguaan e-toll juga menguntungkan Bank Indonesia karena biaya cetak uang menjadi turun. Apalagi antara nilai uang dengan biaya produksi pembuatan uang lebih besar biaya produksinya, khususnya untuk mata uang pecahan kecil;
3. Transparansi jumlah pengguna jalan tol yang sesungguhnya. Penggunaan e-toll memberikan kepastian jumlah pengguna tol, dan meminimalisasi upaya manipulasi jumlah pengguna tol dan meminimalisasi manipulasi pendapatan pengelola jalan tol.
Oleh karena itu YLKI mendesak Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol dan pengelola tol untuk:
1. Memberikan insentif tarif pada pengguna tol yang sudah menggunakan e-toll. Pengguna e-toll harus diberikan diskon terhadap tarif tolnya karena telah membantu program pemerintah. Preseden semacam ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada Lebaran kemarin bahwa pemudik yang menggunakan e-toll diberikan diskon 25 persen.
2. Agar pegelola tol meng-upgrade_ mesin card reader e-toll. Menurut pengamatan YLKI transaksi e-toll sering terkendala oleh faktor konsumen (yang belum terbiasa) dan juga respon yang lambat mesin card reader sehingga transaksi lebih lama;
3. Agar pengelola jalan tol memperbanyak akses isi ulang, terutama di area sekitar pintu masuk jalan tol dan atau di rest area-rest area.
Jika diperlukan wawancara lanjutan, silakan dengan Sdr. Sudaryatmo via 0818-767614, atau Sdri. Sularsi via 0811-5629300.
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI.
Informasi dan Pengaduan:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760 Telepon 021-797-1378, WA 0822-6121-1822.
Email: konsumen@ylki.or.id
Website: www.pelayanan.ylki.or.id
Donasi untuk gerakan konsumen:
BCA Cab Pasar Minggu No.RekĀ : 035-3-80546-8 a/n YLKI II.
0 Comments on "Maklumat YLKI: Berikan Kompensasi Tarif Untuk Pengguna E-Toll"