Berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumennya dilakukan oleh managemen PT KAI. Termasuk petugas KAI yang melakukan penghormatan manakala KA mau diberangkatkan. Ini hal yang positif, dan patut diberikan apresiasi.
Namun, di sisi lain, managemen PT KAI ternyata kurang mendengarkan masukan atau bahkan protes dari konsumennya. Yakni adanya pemasangan iklan rokok di area stasiun-stasiun. YLKI banyak menerima pengaduan konsumen KAI, terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta, seperti Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan. Konsumen sudah protes ke KaDaop di Yogyakarta, tapi Kadaop mengatakan itu kebijakan Pusat, karena ada MOU antara PT KAI dengan salah satu industri rokok. YLKI pun sudah menyampaikan hal ini kepada Dirut KAI tapi kurang mendapatkan respon memadai.
Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu kemunduran serius. Di era Pak Jonan sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan.
Tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok memasang iklan rokok adalah tindakan melanggar hukum. Sebab stasiun adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok. Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia.
Oleh karena itu, jika PT KAI memang pro kepada kepentingan konsumen maka seharusnya mendengarkan aspirasi konsumen. Bukan malah sebaliknya. Seharusnya PT KAI lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen.
Demi kepatuhan pada regulasi, YLKI mendesak Dirut PT KAI untuk membatalkan MoU dengan industri rokok terkait pemasangan iklan rokok di stasiun. Dan mencopot iklan rokok yang sudah dipasang.
23/10/2018
***
Siaran Pers (Lanjutan):
PEMAHAMAN SOAL IKLAN ROKOK di STASIUN, MANAGEMEN KAI SESAT PIKIR
YLKI mengapresiasi langkah cepat KAI merespon press release YLKI dengan menginstruksikan pencopotan iklan rokok di stasiun Jogja dan Solo.
Namun alasan Humas KAI adalah salah total bahkan sesat pikir. Utk pemasangan iklan rokok di area stasiun, apalagi di dalamnya, tidak ada hubungannya dg izin pemerintah daerah. Bahwa area stasiun adalah area KTR, yg dilarang mutlak untuk beriklan dan promosi sebahaimana diatur dalam Pasal 115 UU Kesehatan dan PP No. 19/2012. Jadi dimanapun tempat umum, termasuk stasiun tidak boleh ada iklan rokok.
Maka dengan ini YLKI mendesak managemen KAI untuk membatalkan MoU dg PT Djarum terkait iklan rokok di area stasiun. Hal itu adalah batal demi hukum. Bukan soal ada atau tidak ada izin dari pemda.
Selain di Yogya, YLKI juga mendapatkan pengaduan iklan rokok di stasiun Purwokerto dan Semarang. YLKI meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan iklan rokok di stasiun manapun. YLKI mendesak Dirut KAI untuk mencopot iklan rokok di seluruh stasiun. Dan YLKI meminta Dirjen KA, Menhub dan Meneg BUMN utk menegur managemen PT KAI terkait kerjasama PT KAI dengan industri rokok untuk pemasangan iklan rokok di area dalam stasiun.
24/10/2018
TULUS ABADI KETUA PENGURUS HARIAN
0 Comments on "Siaran Pers: YLKI Protes PT KAI terkait Iklan Rokok di Stasiun"