Sekitar setahun lalu, tepatnya Juli–Agustus 2017, iklan dan promosi pengembang Meikarta membius publik. Dalam enam bulan berturut-turut, iklannya menggerojok semua media utama, televisi, koran, dan radio. Tak ketinggalan, pojok-pojok pelayanan publik, seperti rumah sakit, pasar modern, dan bahkan stasiun kereta api pun dibanjiri promosi Meikarta. “Ayo pindah ke Meikarta” menjadi tagline utamanya. Harga yang ditawarkan pun membuat ngiler calon konsumen, mulai dari Rp 92 jutaan.

Namun, dalam konteks perlindungan konsumen, terdapat segepok keganjilan yang berpotensi merugikan konsumen. Apalagi setelah Wakil Gubernur Jawa Barat, waktu itu Deddy Mizwar, menyatakan Meikarta belum mengantongi izin. Karena itulah YLKI melakukan take action memberikan public warning. Bahkan, Ombudsman juga melakukan hal serupa.

Sejak Agustus 2017 hingga kini, YLKI telah melakukan beberapa kali public warning. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan: Pertama, persoalan perizinan. Saat itu, patut diduga izin yang dimiliki Meikarta hanya sebatas izin lokasi. Padahal, pembangunan apartemen membutuhkan banyak perizinan, seperti IMB dan amdal. Izin lokasi hanya dibutuhkan untuk memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan fungsinya. Pada konteks ini, Meikarta belum mampu menunjukkan kepada publik apakah proyeknya sudah mengantongi semua izinyang diperlukan.

Kedua, praktik iklan, promosi, dan pemasaran Meikarta. Dalam lima tahun terakhir, aduan di YLKI didominasi pengaduan tentang apartemen (sekitar 450 kasus). Karakter kasusnya mirip, yakni adanya sengketa antara konsumen dan pengembang/pengelola yang dipicu oleh iklan dan pemasaran yang menggunakan strategi penjualan pra-proyek, yakni menawarkan atau menjual proyek apartemen yang wujudnya belum ada. Dan inilah yang dilakukan Meikarta. Tapi mereka menampik dugaan bahwa yang dilakukan Meikarta bukan menawarkan/menjual apartemen, melainkan hanya menawarkan nomor urut pembelian (NUP). Toh, pada praktiknya, biaya NUP bisa menjadi alat untuk mengurangi keseluruhan harga apartemen.

Selain itu, aduan konsumen sektor properti di YLKI tertinggi dialami oleh konsumen Meikarta (43 persen). Rata-rata aduan adalah soal ditolaknya permintaan pembatalan oleh konsumen. Jika konsumen membatalkan, down payment hangus. Padahal, dalam iklannya, Meikarta menyebutkan down payment tidak hangus. Ini menandakan inkonsistensi iklan Meikarta. Tragisnya, surat aduan konsumen via YLKI ke Meikarta tidak pernah direspons. Bahkan, surat aduan dikembalikan karena alamat yang dituju salah.

Kimaks dari persoalan yang membelit Meikarta adalah dicokoknya Direktur Operasional Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa hari lalu, karena terlibat penyuapan. Jika izin diperoleh dengan cara menyuap, hasil dari perizinan bisa dipastikan bermasalah. Artinya, proyek Meikarta dibangun di atas lahan yang bermasalah.

Jika mengacu pada kasus operasi tangkap tangan KPK, maka, pertama, seharusnya pemerintah pusat turun tangan untuk mengaudit ulang Meikarta. Pemerintah pusat seharusnya jadi pemegang kendali perizinan untuk proyek sebesar Meikarta. Bukan hanya izin lokal sekelas bupati atau bahkan di bawahnya. Ini mengingat dampak keberadaan Meikarta bukan hanya di Bekasi, tetapi juga area Jabodetabek. Minimal mereka seharusnya mengantongi izin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau bahkan izin presiden.

Kedua, konsumen yang belum melakukan transaksi sebaiknya jangan bertransaksi dulu. Kita tunggu sampai kasus yang membelit Meikarta beres, daripada nanti timbul masalah. Ketiga, seharusnya manajemen Meikarta juga melakukan moratorium dalam iklan, promosi, dan bentuk pemasaran lain. Manajemen juga harus menjamin keberlanjutan program dengan perizinan yang sah. Meikarta pun harus melindungi hak-hak konsumennya, termasuk bagi konsumen yang ingin membatalkan, tanpa ada denda atau potongan biaya.

Kasus suap yang melibatkan Meikarta menjadi anti-klimaks terhadap Meikarta yang sempat membahana. Adalah tragis dan ironis jika masih ada pejabat publik yang berdiri di garda depan dalam membela Meikarta.

Artikel ini sudah terbit di Koran Tempo 24 Oktober 2018 hal 11 dan TEMPO.CO Rabu, 24 Oktober 2018 07:13 WIB

TULUS ABADI
KETUA PENGURUS HARIAN YLKI