Kehadiran ojek online (ojol), makin masif dan tak bisa dihindari. Saat ini keberadaan ojol sudah mencakup lebih dari 50 persen (527 lokasi) dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya. Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol.
Oleh karena itu, pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat. Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator. Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum.
Adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol, maka hal tersebut harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security nya paling rendah. Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dll; sehingga bisa menekan lakalantas. Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja.
Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.
Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.
Demikian. Terima kasih..
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0818 195030.
Note:
Akses informasi dan pengaduan via YLKI: www.pelayanan.ylki.or.id, telepon 021-7971378.
0 Comments on "Sorotan YLKI: Kenaikan Tarif Ojol Harus Diikuti Dengan Peningkatan Aspek Keamanan dan Keselamatan Konsumen"