Kementerian Perdagangan telah menelorkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya sertifikasi/label halal.

Penghapusan ini secara diametral melanggar 3 (tiga) ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu: UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU No. 41 th 2014 ttg perubahan UU No. 18 th 2009 ttg Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Juga di dalam UUPK, bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen. Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum.

Oleh karena itu, Permendag No. 29/2019 adalah cacat hukum, dan oleh karena itu YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi. Demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi.

Demikian. Thank you.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI