Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memprotes proses seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) oleh tim seleksi terkait.

Ada catatan keras dari YLKI terkait pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia terkait seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pertama, nama-nama anggota pansel seharusnya diumumkan secara terbuka dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Kedua, persyaratan calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus strata dua (kecuali unsur pelaku usaha cukup strata satu) merupakan syarat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA).

Jika poin ini dan bahkan keseluruhan aturan tidak direvisi, YLKI siap melancarkan gugatan uji materi ke MA.

Demikian terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Tulus Abadi 
Ketua