MBDK (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan) merujuk pada minuman yang mengandung gula tambahan atau pemanis buatan lebih dari 6 gram per 100 ml, dan dikemas dalam botol, kaleng, atau wadah lainnya.
Menurut CISDI (Center for Indonesia Strategic Development Initiatives), Semua produk minuman berpemanis dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk. Produk-produk tersebut dapat termasuk (dan tidak terbatas pada) minuman berkarbonasi, minuman berenergi, sari buah kemasan, minuman isotonik, minuman herbal dan bervitamin, susu berperisa, teh dan kopi kemasan, kental manis, sirup.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Fabrizio Ferretti dan Michele Mariani dalam penelitian mereka mengenai minuman berpemanis yang dipublikasikan dalam Jurnal Globalization and Health pada April 2019, Indonesia berada di peringkat ketiga dalam hal konsumsi minuman manis di Asia Tenggara, Indonesia dengan rata-rata 20,23 liter/orang per tahun.
Implikasi Terhadap Kesehatan
T.H. Chan School of Public Health Universitas Harvard menemukan bahwa semakin banyak minuman bergula yang dikonsumsi seseorang, semakin besar pula risiko kematian dini bagi orang tersebut.
Menurut FAO, UNICEF dan WFP, 2021. Kawasan Asia-Pasifik saat ini memiliki jumlah absolut orang yang mengalami kelebihan berat badan dan obesitas tertinggi di seluruh dunia sekitar 1 miliar, atau 40 persen dari total populasinya.
Maka, Indonesia juga telah menetapkan peraturan melaluia Permenkes No. 30 tahun 2013 bahwa Dalam sehari, seseorang dianjurkan untuk mengonsumsi Gula 10% dari total energi (220kkal) atau setara dengan 4 sendok Makan atau 50 Gram.
Penerapan Cukai MBDK
Pemerintah akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024 mendatang. Lantas, apa sih manfaat kebijakan pemberlakuan cukai minuman berpemanis terhadap kesehatan?
Hal ini bermula pada 2022 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi merekomendasikan negara-negara anggota untuk menerapkan fiskal terhadap minuman berpemanis. Hingga saat ini, ada sekitar 85 negara yang sudah menerapkan kebijakan itu di wilayahnya. Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO mengatakan bahwa cukai minuman berpemanis, tembakau, dan alkohol telah terbukti di beberapa negara seperti Inggris, Meksiko, dan Afrika Selatan sebagai upaya pencegahan penyakit tidak menular dan kematian dini. Cukai minuman berpemanis juga dapat mendorong perusahaan memformulasi ulang produknya untuk mengurangi kadar gula.
YLKI Bersama kolaisi yaitu CISDI dan FAKTA merekomendasikan pengenaan cukai dapat dilakukan secara komprehensif ke semua jenis produk MBDK. Hal ini bertujuan untuk menghindari pergeseran perilaku masyarakat guna beralih ke produk yang tidak dikenakan cukai. Seperti halnya produk yang memiliki dampak negative yaitu rokok, CISDI menilai produsen MBDK perlu menginformasikan mengenai tingkat gula atau pemanis yang terkandung dalam produknya.
Tingginya konsumsi minuman berpemanis di Indonesia telah menyebabkan permasalahan serius dalam kesehatan. Prevalensi penyakit tidak menular meningkat, dan upaya pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis sebagai Langkah untuk mengurangi konsumsi. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah kesehatan ini, upaya ini memerlukan dukungan dan perhatian Masyarakat untuk mengurangi konsumsi gula.
Oleh: Vanessa Azzahra (Mahasiswi Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB)
0 Comments on "Dampaknya Tidak Semanis Rasanya: Minuman Berpemanis Dalam Kemasan di Indonesia dari Perspektif Konsumen"