VIVAnews – Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Sularsi, menyatakan, pelanggaran terhadap pesan singkat (short message service/SMS) konten yang merugikan konsumen merupakan tanggung jawab penuh pihak operator seluler.

“Operator wajib bertanggung jawab. Karena tanpa peran operator, SMS konten itu tidak sampai kepada konsumen. Operator sangat tahu, data itu ada di internal mereka,” kata Sularsi, di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2011.

Seharusnya, Sularsi melanjutkan, konsumen diberikan pilihan produk itu berguna atau tidak dan itu lebih adil bagi konsumen untuk memilih serta bertanggung jawab terhadap apa yang diikutinya. “Tapi, kalau konsumen tidak diberi pilihan, maka itu tanggung jawab pelaku usaha,” ucapnya.

Terkait SMS konten, kata Sularsi, ada dua tipe SMS. Pertama, SMS konten yang benar dan memberikan informasi mengenai registrasi, sehingga konsumen bertanggung jawab penuh terhadap pendaftaran yang dilakukan itu.

Kedua, Sularsi melanjutkan, SMS konten yang tidak melalui tahap registrasi dan secara otomatis pelanggan akan terdaftar, meskipun tanpa mengetik atau mendaftar apa pun. “Ini yang tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan, ada isi informasi di SMS itu, yang diberikan oleh provider konten, terkadang sangat menjebak dan menyesatkan.

“Misalnya, ada SMS mendapat hadiah dan diharuskan untuk mengecek. Ketika mengecek, kita kan ingin tahu benar tidaknya. Tapi, ternyata diikutkan program lain yang kita tidak tahu, ini kan menjebak,” kata Sularsi. “Itu info yang tidak benar dan tidak jujur dari content provider,” ucapnya.

Berdasarkan data YLKI, hingga kuartal pertama 2011, jumlah kartu pelanggan seluler aktif mencapai 243 juta. Angka ini tumbuh 10 persen dari September 2010 yang baru mencapai 180 juta.

Sementara itu, dari sisi pengaduan, jumlah pengaduan konsumen jasa telekomunikasi setiap tahun meningkat.

“Total aduan hingga Juni 2011 mencapai 39 aduan langsung dan 288 aduan secara tertulis,” kata Sularsi. “Padahal, selama 2010, secara keseluruhan, terdapat 101 aduan di bidang jasa telekomunikasi dari total 590 aduan yang dilakukan oleh konsumen,” ucapnya.

Sumber : Vivanews.com