VIVAnews – Pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif tol di 12 ruas mulai pukul 00.00 Jumat, 7 Oktober 2011. Kenaikan ini berkisar antara Rp500 hingga Rp2.500.

Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, ritual dua tahunan yang telah berlaku sejak 2005 ini penuh dengan kolusi. Bagaimana tidak, pemerintah menetapkan kenaikan tarif ini dalam payung hukum undang-undang (UU 38/2004 tentang Jalan) yang tak bisa dilanggar, sehingga mau tidak mau, pemerintah harus menaikkan tarif setiap dua tahun sekali.

“Selama ini tak ada tarif yang ditetapkan dengan undang-undang, paling tinggi kepres atau peraturan pemerintah,” kata Tulus dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 6 September 2011. “Karena itu, kami curiga sekali ada kolusi antara pengusaha dan pemerintah saat pembentukan undang-undang.”

Tulus mengatakan, kecurigaan lain YLKI adalah keputusan pemerintah menaikkan tarif tol yang selalu berpatokan pada inflasi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol mensyaratkan adanya peningkatan standar pelayanan minimum.

Menurut Tulus, selama ini pemerintah tidak pernah tidak menaikkan tarif tol karena alasan tak terpenuhinya standar pelayanan minimum. Lihat saja, jalan tol dalam kota yang selalu macet, harusnya pemerintah mengkaji apakah ruas itu layak dinaikkan atau tidak. “Tol dalam kota macet terus, harusnya diturunkan, bukan dinaikkan,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPPS/M/2011 tentang Penyesuaian Tarif 14 Ruas Tol pada tanggal 27 September 2011. Namun, dari 14 ruas tol yang rencananya dinaikkan, hanya 12 ruas yang naik.

Menurut Menteri PU, Djoko Kirmanto, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan memperhitungkan inflasi.

Berikut ini daftar tarif tol baru yang mengalami penyesuaian:
1.  Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
2.  Jakarta-Tangerang naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
3.  Surabaya-Gempol naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.500
4.  Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp27.500 menjadi Rp29.500
5.  Padalarang-Cileunyi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
6.  Dalam Kota Jakarta naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000.
7.  Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500
8.  JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
9.  Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.500
10. Palimanan-Kanci naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000
11. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
12. Tangerang-Merak naik dari Rp28.500 menjadi Rp31.000

Sumber : Vivanews.com