Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang, dan jumlahnya akan dibayar dikemudian. Dewasa ini,  kartu kredit mudah diperoleh bahkan bisa jadi setiap orang bisa  memiliki  2-5 kartu kredit sekaligus. Hal ini disebabkan mudahnya persyaratan yang diajukan oleh bank sebagai penerbit kartu kredit dalam menawarkannya kepada calon nasabah dan terkadang pihak bank hanya memberikan penjelasan yang sebatas mengambarkan keuntungan semata tanpa menjelaskan kerugiannya. Misalnya ketika nasabah/konsumen tidak sanggup membayar karena keadaan yang telah berubah/bangkrut sehingga pembayaran terhenti dan menimbulkan denda dan apabila konsumen tidak bisa membayar tagihan kartu kredit tersebut, nama konsumen tersebut akan masuk ke BankIndonesiasebagai kreditur macet akibatnya konsumen tidak bisa melakukan pinjaman kredit ke bank lain. Oleh karena itu, pemegang kartu kredit harus berhati-hati menggunakan kartu kredit sehingga tidak menjadi manusia konsumtif.

Adapun  fungsi kartu kredit dalam perbankan sebagai berikut:

1). Sebagai alat ganti pembayaran.

Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga setiap orang tidak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.

2). Sebagai cadangan.

Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.

3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.

Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinysetiap orang bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut.

 

Terjadinya  tagihan yang tidak dilakukan oleh pemegang kartu kredit/konsumen

Tagihan kartu kredit merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh konsumen sebagai pemegang kartu kredit. Tetapi, terkadang pernah muncul tagihan yang tidak dilakukan oleh konsumen yang diketahui ketika menerimasurattagihan. Tagihan tersebut muncul ketika kartu kredit konsumen hilang. Ketika kartu kredit hilang dan ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga dipergunakanlah kartu kredit tersebut. Sehingga muncul tagihan yang tidak pernah dilakukan oleh konsumen dan otomatis konsumen wajib menanggung pembayaran tagihan tersebut.

 

Banyaknya pengaduan konsumen mengenai terjadinya tagihan kartu kredit yang tidak dilakukan oleh konsumen yang masuk ke YLKI dengan latar belakang yang berbeda. Pada umumnya tagihan tersebut terjadi karena kartu kredit hilang dan saat kartu kredit itu hilang dan digunakan oleh orang lain., anehnya transaksi itu terjadi/lolos padahal ada beberapa kejanggalan antara lain:

  1. Tanda tangan berbeda dengan pemilik aslinya/konsumen
  2. Transaksi diatas 5-10 juta dalam 1 hari tidak ditanyakan/dikonfirmasi terlebih dahulu oleh pihak bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut kepada konsumen

Tanda tangan berbeda serta tidak adanya konfirmasi oleh Bank atas tagihan diatas 5-10 juta dalam 1 hari membuat konsumen dirugikan. Oleh karena itu, konsumen melakukan pengaduan ke bank tetapi hasilnya tetap sama yaitu transaksi tersebut adalah tanggung jawab konsumen.

 

Hukum Perlindungan Konsumen

Permasalahan sengketa konsumen tersebut sangat merugikan konsumen, karena tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a,konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan” dan huruf ckonsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur. Tetapi tidak dipungkiri pula selain kewajiban pihak bank untuk meningkatkan keamanan agar kartu kredit consumen tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan terkait pula dengan kewajiban konsumen untuk menjaga kartu kredit tersebut agar tetap berada di konsumen/tidak berpindah tangan.  Oleh karena itu apabila kartu kredit tersebut hilang, segera lakukan beberapa tindakan, antara lain:

  1. Jangan Panik!segera menghubungi bank untuk meminta diblokir kartu kreditnya
  2. Apabila telah terjadi transaksi yang tidak dilakukan oleh konsumen/pemegang kartu kredit, maka konsumen segera  melakukan tindakan sebagai berikut:
    1. melaporkan ke bank penerbit kartu kredit
    2. apabila laporan tersebut tidak juga ditindaklanjuti, konsumen dapat membuat pengaduan tertulis yang ditujukan ke bank yang bersangkutan dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (BankIndonesia), Asosiasi Kartu KreditIndonesia, Yayasan Lembaga KonsumenIndonesia
    3. Apabila pengaduan tertulis juga tidak mendapatkan tanggapan dari bank, konsumen bisa melakukan pengaduan ke lembaga terkait antara lain:

a)      YLKI

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung yaitu datang langsung ke kantor YLKI beralamat di Jalan Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga Jakarta Selatan atau melaluisuratdan Fax disertai dengan kronologis kejadian permasalahan, bukti-bukti terkait, alamat dan No telepon konsumen

b)      Datang langsung ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BankIndonesiaberalamat di Menara Radius Prawiro Lantai 19 Jl. Mh. Thamrin No.2 Jakarta

c)      BPSK setempat

BPSK Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jl. Raya Kalimalang Kav. Agraria Blok E-No. 5JakartaTimur 13940

No Telepon (021) 26865368

***

Yani.A Putri, Staff YLKI

(Dimuat di majalah Warta Konsumen)

Gambar diambil dari sini