Ada hal menarik yang secara kebetulan ditemukan dalam surat kabar Kompas hari yang berbeda, pada Juli 2011 lalu. Yaitu iklan penarikan barang (recall) yang dilakukan oleh perusahaan atau produsen produk. Recall pertama adalah untuk pengering rambut merek Philips, dan beberapa hari kemudian Oral –B mouth rinse (untuk kumur).

Iklan disajikan dalam format berbeda, meski pada prinsipnya menyampaikan informasi atau pesan yang sama: penarikan (suka rela) tipe produk tertentu dan menawarkan penggantian produk (refund).

Philips memberi judul iklannya ”Himbauan Keamanan: Pengering Rambut Lipat Philips”; sementara Oral-B memberi judul yang lebih langsung ”Penarikan Sukarela Oral-B Mouth Rinse”.

Selanjutnya Philips menyatakan: Sebagai tindakan pencegahan Philips secara sukarela menarik dan mengganti dua tipe produk Pengering Rambut Lipat yang diproduksi antara Feburari 2006 dan April 2011. Meskipun jarang terjadi, pengering rambut tersebut dapat mengeluarkan panas yang berlebihan ketika tidak digunakan dan tetap menyala. Hal ini dapat memungkinkan terjadinya bahaya kebakaran meskipun alat telah dimatikan.

Tipe produk yang dimaksud adalah HP 4931 dan HP 4940 dan kemungkinan hanya terjadi pada jenis lipat. Dijelaskan pula dimana konsumen dapat menemukan Nomor Tipe Produk pada alat pengering tersebut. Iklan ini memberikan informasi kemana konsumen dapat mengkonfirmasikan produk yang dimiliki serta mendaftarkan penggantian alat, yaitu www.philips.co.id/replace atau telepon 021 7984286.

Penarikan produk sukarela berdasarkan inisiatif produsen sebenarnya jarang terjadi di Indonesia. Tahun lalu, produk kendaraan roda empat Honda pernah melakukan hal yang hampir sama. Bedanya Honda tidak menawarkan penggantian kendaraan, tetapi melakukan perbaikan di bagian yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna.

Upaya semacam ini sebenarnya merupakan bentuk dari tanggung jawab perusahaan atau produsen terhadap produk yang mereka pasarkan. Pengujian tidak hanya dilakukan di dalam pabrik sebelum produk diedarkan, tetapi monitoring tetap dilakukan setelah produk beredar dan digunakan konsumen. Dugaan lain adalah perusahaan mencermati dan menganalisis dengan baik keluhan yang mungkin datang dari konsumen. Keluhan tidak hanya ditindaklanjuti sekadarnya, tetapi ditelusuri kemungkinan penyebab atau asal usulnya. Dengan demikian, tidak sampai terjadi korban atau kerugian konsumen yang lebih besar.

Demikian juga dengan Oral-B. Produsen melakukan penarikan sukarela untuk dua jenis produk: Oral-B Tooth & Gum Care Mouth Rinse ukuran 350ml dan 500ml, serta Oral-B Tooth & Gum Care Mouth Rinse – Alcohol Free ukuran 350ml dan 500ml. Hal ini merupakan langkah antisipasi setelah menemukan tingkat kandungan mikroba yang melewati batas pada produk yang diproduksi oleh salah satu pabrik yang menerima kontrak produksi mereka.

Tingkat kandungan mikroba tersebut tidak berisiko kesehatan bagi konsumen yang sehat, tetapi bagi pengguna dengan sistem kekebalan tubuh sangat lemah akan rentan terhadap efek kesehatan yang tidak diinginkan. Ditegaskan pula bahwa produk Oral-B jenis lain tidak terpengaruh dengan penarikan ini.

Oral-B mengaku sudah melakukan penarikan jenis produk tersebut dari toko dan melaporkannya ke Badan POM. Namun sayangnya, iklan atau pemberitahuan ini tidak dilengkapi dengan kode atau nomor registrasi (ijin edar) pada BPOM. Selain itu, tidak juga dilengkapi dengan kode produksi yang ditarik. Dengan tidak adanya kelengkapan informasi tersebut, diduga seluruh produk jenis ini akan ditarik dan tidak akan diproduksi lagi. Karena konsumen tentunya tidak ingin, di kemudian hari, mendapat penjelasan bahwa yang ditarik adalah produksi lama, bukan yang beredar nantinya.

Oral-B juga menginformasikan apa yang dapat dilakukan konsumen apabila memiliki produk tersebut. Diantaranya untuk tidak menggunakan produk ini lagi dan dapat menghubungi Layanan Konsumen yang bebas pulsa pada nomor 08001402869 pada hari kerja.

Untuk produk yang dibawah pengawasan BPOM, rasanya memang baru kali ini terjadi penarikan produk atas inisiatif produsen sendiri. Selama ini yang sering kita lihat adalah BPOM melakukan public warning atas produk-produk tertentu. Public warning yang dikeluarkan BPOM menunjukkan ada pengabaian dari pihak produsen terhadap persyaratan kelayakan dan keamanan suatu produk. Karena menurut BPOM, produk yang masuk dalam public warning biasanya sudah mendapat peringatan sebelumnya, tapi tetap membandel.

Sebagai konsumen tentunya kita berharap pasar terbebas dari produk-produk yang tidak aman dan tidak layak. Namun tampaknya harapan ini masih akan jauh dari kenyataan. Selama pemerintah tidak mampu mensterilkan pasar dari produk-produk yang tidak aman, dan pelaku usaha tidak sepenuhnya melakukan bisnis yang bersih dan etis, tanggung jawab sepertinya digeser ke pundak konsumen. Konsumen harus lebih berdaya. Konsumen dituntut untuk senantiasa berhati-hati, mencari informasi dan meningkatkan pengetahuan,  serta berani bicara apabila menemukan produk yang tidak layak.

***

Huzna Zahir, Anggota Pengurus Harian YLKI

(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)