Apa itu YLKI ?

YLKI merupakan singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. YLKI, sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) didirikan pada tanggal 11 Mei 1973 di Jakarta. YLK merupakan organisasi konsumen yang pertama di Indonesia.

Sejak tahun 1974 YLKI menjadi anggota Consumers International/CI (dulu bernama International Organization of Consumers Union/IOCU), satu-satunya federasi organisasi konsumen global yang beranggotakan lebih dari 250 organisasi di 155 negara.

Apa status hukum YLKI ?

YLKI merupakan organisasi nir laba yang berbentuk yayasan. Mengikuti ketentuan Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, YLKI telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-2554.AH.01.02 tahun 2008. Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen YLKI merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Mengikuti ketentuan UU tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), YLKI terdaftar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan memiliki TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) No. 470/1.824.221 tahun 2005.

Bagaimana struktur organisasi YLKI ?

Mengikuti UU Yayasan, YLKI terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus YLKI biasa disebut Pengurus Harian, merupakan organ Yayasan yang menjalankan roda organisasi dan bertanggung jawab atas kegiatan organisasi sehari-hari. Dalam menjalankan roda organisasi, Pengurus dibantu oleh ketua bidang dan staf.

Apakah YLKI memiliki cabang/perwakilan ?

YLKI merupakan satu organisasi yang tidak memiliki cabang di kota lain. Pada awal berdirinya, YLK memang pernah memiliki perwakilan di beberapa provinsi yaitu Sumatera Utara, Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Namun saat ini masing-masing telah menjadi organisasi yang berdiri sendiri.

Apakah organisasi lain dapat menggunakan nama dan logo YLKI ?

Di Indonesia saat ini terdapat hampir 200 organisasi konsumen di daerah tingkat dua. Organisasi-organisasi tersebut merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum dengan YLKI.

Nama dan logo YLKI telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari mana sumber dana YLKI ?

Untuk menjalankan aktivitasnya YLKI didukung oleh berbagai sumber dana seperti lembaga donor internasional maupun nasional. Saat ini YLKI juga mengembangkan program dukungan dana dari masyarakat untuk melaksanakan kegiatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana, setiap tahun laporan keuangan YLKI diaudit oleh akuntan publik.

Bagaimana cara konsumen mengadu atau mencari informasi data ke YLKI?

Saat ini YLKI telah dilengkapi dengan sistem pelayanan/ pengaduan secara online. silahkan mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id untuk mendapatkan informasi atau layanan pengaduan.