Tak putus dirundung malang, agaknya ungkapan ini pas buat konsumen jasa perparkiran. Betapa tidak, selain harus bersiap merogoh kocek lebih dalam akibat kebijakan tarif parkir yang terus direncanakan naik, keamanan konsumen parkir juga mulai tergerus. Lebih malang lagi, karena setiap mengurus kehilangan barang ditempat parkir, konsumen harus beradu mulut dengan operator. Bahkan, acapkali kehilangan barang atau kendaraan di tempat parkir berakhir tanpa mendapatkan ganti sepadan.
Memang, dari segi kuantitas pengaduan kasus perparkiran yang masuk di meja YLKI tidak pernah menduduki peringkat lima besar, namun bukan berarti permasalahan jasa perparkiran tidak ada. Saban tahun, kasus perparkiran selalu terselip diantara tumpukan pengaduan di YLKI. Tahun 2010, sebanyak 12 kasus telah diadukan konsumen terkait masalaha perparkiran. Dari jumlah tersebut bisa dielaborasi lebih jauh seperti terlihat pada tabel 01.
Tahun | Permasalahan Parkir YLKI 2009 | PU | Jumlah |
2009 | Kehilangan kendaraan | Secure parking | 2 |
PT Carefour Indonesia | 1 | ||
PD Pasar Jaya | 1 | ||
Total | 4 | ||
Tahun | Permasalahan | PU | Jumlah |
2010 | Tarif parker | Secure Parking | 4 |
Onderdil kendaraan hilang | Secure Parking | 1 | |
Kendaraan hilang | Secure parking | 6 | |
Masjid At-tin | 1 | ||
Total | 12 |
Sumber Data Pengaduan YLKI
Secara substansi, persoalan yang selalu muncul terutama mengenai proses ganti rugi yang masih mengalami kendala dan besaran tarif parkir. Persoalan lain, terkait parkir on street yang menggunakan bahu jalan. Selain kerap menimbulkan permasalahan kemacetan, parkir yang dikelola oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, acapkali menyulitkan konsumen untuk memperjuangkan haknya bila terjadi kehilangan.
Selama ini, pengelola parkir terkesan enggan mengganti kehilangan barang/ kendaraan di area parkir. Artinya, konsumen harus menanggung sendiri risiko terjadinya kerusakan dan kehilangan atas kendaraan serta barang-barang didalamnya. Agaknya, pengelola parkir nyaman berlindung dibawah ketiak Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang mencantumkan klausula baku di setiap tiket/karcis, ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan”.
Lantas seperti apakah jasa yang ditawarkan pengelola parkir? Sebatas sewa lahan parkir sajakah? Tidakkah konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kehilangan?
Secara normatif, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan mendapat ganti rugi atau penggantian atas penggunaan barang/jasa seperti tercantum dalam Pasal 4 (a), dan 7 (f) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih spesifik, keputusan Mahkamah Agung No. 124 Tahun 2007, yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan konsumen yang hilang di area parkir. Keputusan MA ini dengan sendirinya semakin memperkuat posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pencantuman klausula baku (pasal 18). Sehingga klausula baku yang tertera di setiap tiket parkir menjadi tidak berlaku lagi atau gugur.
Adalah gugatan David Tobing (pengacara Anny R Gultom, konsumen) melawan PT SPI (operator Parkir) yang memenangkan konsumen. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara No.124/PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, Mahkamah Agung malah lebih menguatkan putusan kasasi, dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT SPI. Keputusan Mahkamah Agung mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan konsumen yang hilang di area parkir.
Dengan dimenangkannya kasus tersebut diatas menjadi bukti konkrit tidak relevannya pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggungjawab pelaku usaha. Artinya, keputusan MA dan UUPK dapat memberi tekanan kepada pengelola parkir yang berusaha melepas tanggungjawab.
Sistem Transportasi
Masalah perparkiran selalu berkaitan dengan mobilitas masyarakat, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Artinya, perparkiran adalah bagian dari sistem transportasi itu sendiri. Jadi, ketika pengusaha mengajukan ijin untuk mendirikan suatu bangunan bisnis, yang dipertanyakan adalah bagaimana bangunan itu bisa memfasilitasi mobilitas orang2. Mindset-nya yang selama ini ada harusnya mulai dibuah tentang persyaratan fasilitas. Membuat persyaratan tentang pembangunan gedung harus sesuai dengan kebutuhan, termasuk area parkir. Dan yang lebih penting dikembangkan adalah bagaimana akses transportasi umumnya.
Mendesain pembangunan gedung sebagai tempat parkir untuk fasos dan fasum justru dikhawatirkan memicu penggunaan kendaraan pribadi. Idealnya, justru fasos fasum lebih diutamakan bagi kepentingan transportasi umum yang sebaiknya digarap oleh Dinas Tata Kota DKI. Sebaliknya, penerapan tarif parkir sebagai pendapatan, dapat diperuntukkan bagi pembenahan transportasi.
Karunia Asih Rahayu- Staff YLKI
1 Comment on "Melawan Klausula Baku Tiket Parkir"
Paksi Erlangga
October 6, 2018Lalu bagaimana dengan pengelola parkir yang tidak membebankan biaya parkir(gratis) kepada konsumen pengguna parkiran, namun tetap memberikan kartu parkir yang isinya nomor parkir dan klausula baku?
Apakah jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan pengguna dapat menuntut ganti rugi pada pengelola parkir?