Justifikasi
Pencabutan PerKa BPOM RI No. HK.00.06.1.52.6635
Tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas BTP Pada Label dan Iklan Pangan
Dampak positif jika regulasi dicabut :
1. Konsumen terpenuhi salah satu haknya yaitu mendapatkan informasi yang jelas dan benar dengan cantuman label bebas BTP (Bahan Tambahan Pangan).
2. Memicu produsen untuk berlomba-lomba memproduksi pangan yang lebih sehat tanpa menggunakan BTP (Bahan Tambahan Pangan).
3. Mengedukasi konsumen untuk terbiasa membaca label sebelum membeli produk.
4. Memudahkan konsumen dalam melihat keadaan suatu produk dari cantuman label yang mudah terlihat dibandingkan dengan melihat komposisi yang selama ini tercantum dalam label berukuran kecil.
5. Informasi yang jelas dan jujur mengenai suatu produk lebih baik dibaca konsumen pada label kemasan produk, daripada promosi pangan kemasan yang selama ini ada di televisi. Iklan pangan ditelevisi lebih berbahaya dalam mengubah persepsi sehat daripada sekedar informasi yang jelas di kemasan pangan. Misalnya susu formula bikin anak jenius, lebih pintar? Suatu produk biskuit bikin anak sekuat macan. Atau produk lain seperti krim wajah bikin putih? Apakah persepsi iklan kepada masyarakat ini dikontrol oleh BPOM RI? Persepsi iklan ini jauh lebih berbahaya daripada sekedar informasi yang jelas dan jujur di suatu kemasan pangan.
Yang menjadi kekhawatiran konsumen: ketidak benaran informasi pada label pangan tersebut.
Perlu diuji kebenaran informasi pada kemasan pangan tersebut. Pengawasan pre-market dan post-market intensif dilakukan oleh BPOM RI. Produsen yang tidak jujur perlu diberi sanksi yang tegas.
0 Comments on "Justifikasi: Pencabutan PerKa BPOM RI Tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas BTP Pada Label dan Iklan Pangan"