Terkait pernyataan Menteri Rizal Ramli perihal mafia token listrik yang merugikan konsumen, berikut ini catatan saya:
1. Sebaiknya Rizal Ramli mengungkap sumber data perihal info dimaksud, sehingga tidak membingungkan konsumen dan masyarakat umum;
2. Managemen PT PLN harus memperbanyak sosialisasi pada masyarakat tentang struktur tarif listrik pra bayar, berapa komponen pajak, biaya admin, dll. Selama ini mayoritas konsumen tidak mengerti struktur tarif pulsa token;
3. Managemen PT PLN tidak boleh memaksa konsumen untuk menggunakan listrik pra bayar, jika konsumen tidak mau, dan tetap memilih listrik pasca bayar;
3. Managemen PT PLN harus memperbaiki distribusi pulsa token, yang dibanyak tempat masih sulit diperoleh konsumen, tetutama diperdesaan-perdesaan;
4. PT PLN juga harus aktif pro aktif mengedukasi konsumen, bagaimana menggunakan pulsa token secara cerdas dan efisien;
5. Patut diduga, struktur tarif listrik pra bayar lebih mahal dibanding struktur tarif listrik pasca bayar, karena konsumen dibebani membayar kWh meter listrik pra bayar, yang harganya lebih mahal dibanding kWh meter listrik pasca bayar.
Listrik pra bayar sudah banyak dipakai diberbagai negara, termasuk di Afrika Selatan. Dalam beberapa hal listrik pra bayar lebih efisien daripada listrik pasca bayar, terutama bagi PT PLN.
8 Comments on "Siaran Pers YLKI: Mafia Token Listrik"
syukurman larosa
September 18, 2015Selamat pagi semuanya,,,,saya ingin menyampaikan kepada YLKI tentang jumlah nominal yang dibayarkan atas tagihan Listrik dengan daya 1300 KWH dimana pada bulan lalu jumlah pembayaran di rumah saya sekitar Rp 250.000,- dan pada bulan ini tagihan naik menjadi Rp 360.000 padahal pemakaian tidak ada yang luar bisa,,,hampir sama dengan bulan-bulan sebelumnya, sedangkan saya lihat di media TV bahwa pemerintah menurunkan Tarif Listrik...eh...malah NAIK,,,tolong Pak/Bu dipertanyakan kepada Pemerintahan kenaikan ini dan saya sebagai konsumen tidak pernah mendapatkan penjelasan yang baik dan jelas dari PLN.
Budi Sastro
September 26, 2015Saya menggunakan listrik pulsa untuk diruko tempat usaha, jenis B1, daya 7700. Hari ini pulsa habis kemudian saya membeli Rp.200.000 setelah saya isi hanya tercantum Rp.120.000. Otomatis pulsa terpotong Rp.80.000 (besar sekali). Untuk apa potongan tersebut ?
Terima kasih YLKI untuk mencari info dan meneruskan ke PLN.
Merdekaaa...
wakajiarie
October 3, 2015saya penguna listrik token.
pada tgl 30-9-2015 beli pulsa listrik token nominal Rp 20.000 dan bayarnya Rp 20.000 di konter pulsa dengan daya 1300 KWH. Saya masukkan kemeteran mendapatkan 12,5.
tiga hari saya beli lagi pada tgl 3-10-2015 ditempat yang sama dengan nominal Rp 20.000 bayarnya menjadi Rp 22.000 dan saya masukkan kemeteran hanya mendapatkan 13,5.
Kenapa kok semakin mahal !
Eva
October 5, 2015Tolong YLKI minta PLN untuk mengembalikan aturan biaya TOKEN seperti semula, karena aturan yang sekarang bukannya meringankan, malah memberatkan, bukannya mengurangi biaya, malah menambah biaya pada pembelian TOKEN pulsa PLN. Saya sendiri mengalami, saya biasa membeli keperluan token pln untuk pemakaian satu bulan yaitu sebesar Rp. 150.000,- dengan perincian biaya adm Rp.1.800 dan ppj, serta sisanya adalah pulsa, karena saya membeli di agen maka token Rp.150.000 kita bayar 152.000 (hal itu wajarlah untuk keuntungan pihak agen). Tetapi pada bulan Oktober ini, saya tidak bisa lagi membeli sekaligus Rp. 150.000 (karena peraturan per 01 Okt. 2015) tetapi saya harus membeli Rp. 100.000 (dgn membayar Rp.103.000 = 3.000 biaya adm) dan sekali lagi membeli Rp. 50.000 (dgn membayar 52.000 = 2000 biaya adm). Dengan demikian saya harus membayar total Rp. 155.000.
Artinya token sejumlah 150.000, saya harus membayar 2 x biaya adm yaitu 3000 + 2000 = 5000, padahal sebelum keluarnya peraturan baru, saya hanya cukup membayar 152.000 dengan biaya adm tertera di struk adalah 1.800 sedangkan 2000 adalah keuntungan agen. karena pembelian token dibatasi yaitu 20.000, 50.000, 100.000 dan 200.000, jadi kalo kita akan membeli pulsa 70.000 maka konsumen dikenakan 2x biaya adm, yaitu 22.000 + 52.000 = 74.000. Bagaimana ini peraturan bukannya memperbaikin tetapi malah menyusahkan, Tolong YLKI di sampaikan keluhan konsumen, saya yakin semua orang diluar sana mempunyai keluhan yang sama dengan saya. Terima kasih.
Dedi Ramata
October 20, 2015Saya setuju dengan point 3.
Pasca bayar memudahkan konsumen membayar tagihan listrik. Pembayaran pasca bayar yang sangat mudah semisal pakai m-bangking atau internet banking. Prabayar hanya menyulitkan konsumen yang tidak mengerti teknologi dan kalangan yang sudah lanjut usia.
saya lebih memilih pasca bayar karena:
1. saya jarang berada dirumah
2. orangtua saya yang selalu berada dirumah sudah lanjut usia dan penglihatan sudah kurang sehat
3. saya bisa bayar tagihan listrik dimana saja
Budi Sasmiko
October 26, 2015berkaitan dengan token(pulsa listrik)/pra bayar, maka sesuai dengan UU Perlindungan konsumen :
Hak Konsumen adalah:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
maka selama ini sebelum ada token (pulsa=prabayar) listrik, semua pelanggan pasang baru dapat paket paska bayar dengan aboundemen, setelah ada pulsa ( token) listrik semua pelanggan baru HARUS TOKEN tidak boleh paska bayar(aboundemen).
Padahal kalau kita liat di pelanggan operator seluler, kita dibebaskan memilih pra bayar atau apska bayar, disini PLN telah mengabaikan Hak konsumen sesuai UU Perlindungan konsumen.
Seharusnya PLN memberi kebebasan kepada pelanggan baru apakah mau paskabayar atau Pra bayar, dan terkait dengan tarif, ternyata tarif Pra bayar lebih mahal seperti yang dikeluhkan konsumen lain
sri wahyuni
November 3, 2015tolong YLKI sampaikan ke pihak PLN Palembang biarkan masyarakat disini mempunyai pilihan jangan dipaksa tuk mengganti meteran menjadi token,,rugi teriak-teriak ,apa ada memikirkan masyarakat klo rakyat ya bisa rugi juga,listrik setiap hari mati terus,token biaya lebih membengkak,jaman gini hari apa-apa serba mahal serba naik tolong dipertimbangkan
Budi Sasmiko
November 6, 2015betul tarif token berbeda dengan listrik paska bayar, dan lebih merugikan setiap mengisi token biaya PJU (penerangan jalan umum) dibayar juga