Saat ini, DPR kembali menyorongkan RUU Pertembakauan ke Presiden, setelah mandeg beberapa bulan di era Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR.

YLKI, bersama Indonesia Tobacco Control Network (ITCN) dan Komnas Pengendalian Tembakau meminta dengan sangat agar Preside menolak RUU Pertembakauan yang disorongkan DPR tersebut.

Ada beberapa alasan fundamental mengapa Presiden Jokowi harus menolak RUU Pertembakauan tersebut, yakni:

1. RUU Pertembakauan adalah RUU sampah, karena secara substansi sudah tidak diperlukan lagi, sekalipun dengan klaim untuk melindungi petani tembakau. Musuh petani tembakau itu utamanya adalah industri rokok sendiri, cuaca yang tidak menentu, para tengkulak, dan impor tembakau. Bagaimana mungkin RUU Pertembakauan akan melindungi petani tembakau, sedangkan yang mendesain RUU tersebut adalah industri rokok??

2. RUU Pertembakauan adalah RUU yang secara diametral bertentangan dengan regulasi-regulasi lain yang sudah eksis, seperti UU tentang Cukai, UU Produk Pertanian dan Perlindungan Petani, UU Kesehatan, bahkan bertentangan dengan Konstitusi. RUU Pertembakauan adalah RUU yang cacat sejak dalam kandungan.

3. RUU Pertembakauan hanyalah cara licik industri rokok untuk melanggengkan dan bahkan meningkatkan produksinya hingga minimal 500 miliar batang per tahun. Maka yang akan menjadi korban pertama dan utama adalah anak-anak sebagai tumbal perokok baru, proses pemiskinan akan semakin akut karena terbukti konsumsi rokok, menurut BPS, telah memiskinkan masyarakat Indonesia;

4. Beban kesehatan akan meningkat tajam, karena prevalensi dari penyakit tidak menular akan semakin tinggi akibat konsumsi rokok tersebut. Padahal, sukses tidaknya sistem kesehatan nasional adalah upaya preventif dan promotif dari masyarakat, bukan upaya kuratif. RUU Pertembakauan adalah lonceng kematian bagi sistem jaminan kesehatan nasional dan ambruknya finansial BPJS;

5. RUU Pertembakauan adalah petaka yang amat memalukan dari sisi pergaulan internasional. Sebab ketika 90 persen negara di dunia secara serius menekan dan mengendalikan konsumsi tembakau/rokok, bangsa Indonesia justru ingin mendorong regulasi yang sebaliknya, dan disponsori industri rokok pula. RUU Pertembakauan adalah wujud nyata intervensi industri rokok multinasional yang akan menjadikan Indonesia sebagai negeri wabah nikotin.

Demikian. Semoga Bapak Presiden bisa memotret dengan hati yang jernih. Terima kasih.