Pemerintah gagal mengantisipasi fenomena “diskruptif ekonomi” baik di sektor transportasi, telekomunikasi, belanja online atau bahkan sektor hotel dan restoran
Sejak 2012, via Keppres No. 13 Tahun 2012, Pemerintah telah menetapkan bahwa 20 April sebagai “Hari Konsumen Nasional” (HKN). Dasar penetapan HKN pada 20 April adalah merujuk pada disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yakni pada 20 April 1999. Pada HKN 20 April 2018 YLKI memaklumatkan 9 (sembilan) poin permasalahan konsumen di Indonesia, terutama dari perspektif ekonomi digital, yakni:
1. Konsumen adalah subyek terkuat dalam struktur ekonomi. Namun hak dan suaranya sering tidak didengar (diabaikan);
2. Pemerintah getol mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tapi pemerintah abai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan pada konsumen;
3. Pemerintah gagal mengantisipasi fenomena “diskruptif ekonomi” baik di sektor transportasi, telekomunikasi, belanja online atau bahkan sektor hotel dan restoran;
4. Digital ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan kreatif. Tapi di sisi lain ancaman terhadap konsumen dalam bertransaksi sangat besar;
5. Mendorong pemerintah untuk mewujudkan regulasi yang adil di sektor ekonomi digital, yang berdimensi perlindungan konsumen;
6. Mendorong pelaku usaha yang bergerak di sektor digital ekonomi, untuk lebih beritikad baik dalam bertransaksi.
7. Mendorong pelaku usaha ekonomi digital untuk membuat complaint handling mechanism yang lebih manusiawi dan aksesibel bagi konsumen;
8. Meminta konsumen untuk lebih mengedepankan aspek kehati-hatian dalam melakukan transaksi digital;
9. Transaksi ekonomi digital bisa menjadi ancaman serius bagi perlindungan data pribadi milik konsumen.
Demikian. Terima kasih.
TULUS ABADI Ketua YLKI
1 Comment on "SEMBILAN MAKLUMAT YLKI pada HARI KONSUMEN NASIONAL"
Yadi Kbcl
May 20, 2018Brengsek dgn si modem wifi bolt-redmi-speedy - modem merk lainnya suka menyedot mencuri pulsa kuota internetan prabayar dari hp saya jg pulsa kuota kalian jg .ketika saya membuka hotspot wifi tuk berbagi link internetan tuk game online dgn keponakan , mencari seach hiburan musik,film dgn sahabat , search info berita tuk bisnis bersama keluarga biasanya aman. jika tdk ada open modem wifi yg aktif,jika ada yg aktif maka paket internetan tri 1GB 3hari 10rb saya tdk aman , n cepat berakhir ,sblm sampai masa paketannya 3hari apa lg paketan yg seminggu sampai sebulan. ketika para pemilik modem wifi itu aktifkan ,ya ampun deh hari itu jg kesedot di curi langsung. hbs sdh , saya pun jd kesal pulsa nya jd tiap hari beli isi terus terusan boros jd nya pengeluaran tak terduga : Secuil jg hilang kesedot kuotanya ampe hbs. dicuri itu namany kriminal pencurian kuota. Hrs disita modem wifinya atau dia ganti uang kuotanya selama kerugian kuoata pulsa si konsumen yg korban dari modem wifi . n modem wifi nya di nonaktifkan oleh police cyber criminal.curangnya produk modem wifi nya , lemah nya peraturan hukum tentang digital internet kuoata link , di kt hal hal kriminal kecil ini n begitu jg lemah nya kemkominfo dlm mengatasi pencurian dari pencurian sedot pulsa kuota data internetan para pelanggan provider kartu prabayar . sampai kpn mau di lakukan tindakan keadilan saya pelanggan jd rugi atas ketidak nyamanan ber internetan .klau bs gratiskan saja program internet gratis tuk seluruh warga masyarakat indonesia .kg perlu byr lg