Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk MEMBATALKAN Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor. POJK No. 35/2018 wajib dibatalkan, dengan beberapa catatan kritis, yakni:

1. Terkait adanya syarat khusus untuk mendapatkan down payment (uang muka) nol persen, sebagaimana klaim Humas OJK, bahwa syarat khusus tersebut praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Terbukti, selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit mobil/sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala. Jadi adanya syarat khusus untuk uang muka nol persen oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30 persen;

2. Uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini justru kredit untuk kendaraan umum malah dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta dan atau BUMN/BUMD;

3. Selain itu, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil/sepeda motor listrik. Bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Apalagi praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan. POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif; bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah perdesaan.

4. Uang muka nol persen akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Terbukti, sejak booming 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah, sangat masif. Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar). Dengan demikian, uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor adalah jebakan betman yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin;

5. Tegasnya, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan; kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil/BBM yang digunakan kendaraan pribadi. Kebijakan OJK juga sangat kontra produktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bodetabek, dan kota besar lainnya. Kemacetan di Jakarta akan makin parah karena nafsu untuk membeli ranmor pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen. Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri. Masyarakat akan makin gandrung dengan ranmor pribadi dan tidak berminat menggunakan angkutan umum masal, dan berpotensi mangkrak. Padahal MRT/LRT dibangun dengan dana utang.

Sekali lagi, YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Demikian. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0818-195-030.
____

Note:
Untuk info mendalam, silakan dengan Sdr. Sudaryatmo, via 08128002527/0818767614.