Sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus umum AKAP, konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.

Keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus AKAP, jelas mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan. YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat dalam bus DAMRI, dan Bus Trans Jawa.

Keberadaan smoking area dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan. Dengan tegas Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya smoking room. Kemudian ketentuan tersebut juga ditandaskan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

Sedangkan tempat umum dan tempat kerja yang juga sebagai KTR memang diperbolehkan menyediakan smoking area/smoking room. Itu pun dengan persyaratan yang ketat. Bandara, terminal bus, dan stasiun KA; adalah tempat umum, dan oleh karenanya diperbolehkan menyediakan smoking area.

YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan RI; untuk melarang/membatalkan smoking room di semua bus AKAP. Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No. 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh!

Lindungilah konsumen atau penumpang yang tidak merokok, terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung. Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari smoking room itu. Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono.

Demikian. Thank you!

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0818-195-030.
________

Note:
Jika diperlukan interview lanjutan, silakan dengan Sdr. Agus Suyatno, via 0818-0828-6535.