Oleh: Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI

Klimaks dari Hari Raya Idul Fitri secara sosial kultural ditandai dengan prosesi Mudik Lebaran, oleh sebagian besar masyarakat konsumen. Bahkan bukan hanya warga muslim saja. Kemenhub memprediksi, pergerakan masa mudik Lebaran pada 2023 akan mencapai 123 jutaan orang di seluruh Indonesia.

Terkait fenomena kultural tahunan ini, ada beberapa maklumat YLKI, yaitu:

  1. Semua pihak agar mengarusutamakan aspek keamanan dan keselamatan bagi masyarakat pemudik. Tak ada kompromi untuk soal ini. Tak ada alasan crowded, tak ada alasan peak session, tak ada alasan demi kemanusiaan sekalipun, standar keselamatan tak boleh diturunkan, baik di udara, laut, darat, penyeberangan, dan pelayaran. Masyarakat pun jangan kompromistis soal aspek keamanan dan keselamatan ini. Tidak ada yang lebih berharga dari aspek keamanan dan keselamatan;
  2. Agar pemerintah jangan hanya terfokus di Pulau Jawa saja, atau kota kota besar di Indonesia saja. Prosesi mudik Lebaran juga harus ditingkatkan pengawasannya di area timur Indonesia, atau remote area lainnya. Jangan karena alasan kapasitas, kemudian mengendurkan pengawasan yang bisa berujung pada petaka, khususnya di angkutan penyeberangan perintis;
  3. Upaya mengatasi kemacetan di jalan tol, dari sisi infrastruktur sudah bagus. Tetapi tampaknya pemerintah dan Polri belum punya managemen dan planing yang pasti. Terbukti untuk menerapkan kebijakan satu arah atau one way traffict, dan contra flow saja masih menggunakan jurus “situasional”. Seharusnya kebijakan tersebut sudah ditetapkan sejak awal dengan jadwal yang jelas, dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Dengan cara begini, masyarakat diharapkan bisa mengatur perjalanan mudiknya, kapan harus mudik, atau harus balik, dst;
  4. Kebijakan mudik gratis seharusnya difokuskan pada upaya mengurangi penggunaan sepeda motor. Sebab penggunaan sepeda motor untuk mudik Lebaran makin masif, padahal dari sisi safety sepeda motor adalah tidak layak untuk perjalanan mudik karena tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor;
  5. Jika terjadi kemacetan ekstrim di jalan tol, maka pemerintah dan BUJT harus berani menggratiskan jalan tol. Dengan maksud untuk mengurai kemacetan karena tidak ada transaksi, dan untuk fairness bagi konsumen. Untuk apa bayar tarif jalan tol jika kemacetan total yang di dapat?
  6. PT Pelni agar membereskan adanya temuan patgulipat penjualan tiket kelas eksekutif, dan penjualan kasur di kapal scr ilegal, dengan melibatkan oknum awak lapal. Termasuk menerapkan harga minuman dan makanan yang wajar , tidak ugal-ugalan;
  7. Untuk PT ASDP Indonesia Ferry, juga harus membereskan model penjualan tiket Ferizy secara online. Terbukti walau sistemnya sudah online, kok masih banyak percaloan tiket kapal ferry di sepanjang jalan menuju pelabuhan Merak-Bakauheni, atau bahkan di dalam terminal eksekutif? Ini artinya ada yang belum tuntas/belum beres terkait sistem online tiket Ferizy. Fenomena ini akan berpotensi menimbulkan kemacetan panjang menuju pelabuhan, seperti mudik Lebaran 2022 yang lalu. Selain itu, tentu merugikan kosumen, karena harus membayar tiket Ferizy lebih mahal;
  8. Agar operator angkutan umum, khususnya maskapai udara, tidak melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA). Berdasar laporan yang diterima YLKI, akhir akhir ini banyak maskapai udara melanggar TBA, dan ironisnya dibiarkan saja oleh Ditjen Udara Kemenhub. Kita minta agar Ditjen Udara Kemenhub lebih meningkatkan pengawasan. Termasuk oleh asosiasi maskapai udara (INACA). Demikian juga potensi pelanggaran TBA pada angkutan bus umum. Dengan tiadanya tuslah, jangan jadi kedok untuk melanggar TBA;
  9. Agar masyarakat konsumen menyiapkan mudik Lebaran secara baik dan cermat, plus penuh kewaspadaan; sejak dari pra perjalanan, selama perjalanan, hingga paska perjalanan. Sebagai contoh, untuk menghindari crowded di bandara, sebaiknya konsumen melakukan web check in, agar proses di bandara lebih cepat, sehingga tidak terjadi pejumpukan di bandara;
  10. Agar pemerintah, khususnya Pemda meningkatkan pengawasan tempat tempat pariwisata. Sebab selama mudik, konsentrasi masa akan bermigrasi di area area wisata. Pemda dan operator loka wisata, harus memastikan bahwa sarana prasarana di loka wisatanya masih layak dan andal. Jangan sampai terjadi petaka di loka wisata karena faktor ketidakandalan sarana prasarana.

Jika terjadi pelanggaran hak hak konsumen selama mudik Lebaran, YLKI menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke Posko Mudik Lebaran YLKI, via email: konsumen@ylki.or.id, atau seluler: 0889 7542 2929, tlp 021.7971378.