Kurangnya asupan Iodium dalam tubuh dapat mengakibatkan timbulnya gangguan pada tubuh yang bisa dikenal dengan GAKI (Gangguan Akibat Kekurangan Iodium). Hal ini disebabkan karena  Iodium merupakan mineral yang merupakan elemen utama untuk memproduksi hormone thyroid, dimana hormon tersebut memiliki banyak fungsi bagi tubuh, seperti Pertumbuhan fisik dan mental yang optimal, Pengaturan metabolisme tubuh (membangkitkan dan pengaturan energi tubuh), Kesehatan tulang, serta sistem kekebalan tubuh dan pengembangan sistem respons saraf (central nervous system/CNS). Namun, sangat disayangkan bahwa di Indonesia masih ditemukan produk garam konsumsi yang belum memenuhi standarisasi kandungan Iodium dengan minimal kandungan Iodium sebanyak 30 PPM yang telah ditetapkan oleh SNI.

YLKI telah melakukan survei “Kandungan Iodium dalam Produk Garam Konsumsi yang beredar di wilayah DKI Jakarta”. Dimana survei ini dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan terhitung sejak bulan Agustus sampai hingga Desember 2022 dengan menggunakan 70 produk Garam Konsumsi yang beredar di wilayah DKI Jakarta sebagai sampel. Survei ini dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian Kuantitatif Deskriptif, dengan menerapkan Comparative Testing Berbagai Merek, serta Analisa Label dan Pengujian Iodium menggunakan metode titrasi.

Berdasarkan Survei yang telah dilakukan, maka YLKI mendapatkan beberapa fakta yang merupakan hasil penelitian yang dilakukan, diantaranya :

  1. Sebesar 21,4% produk garam konsumsi yang beredar di DKI Jakarta memiliki kadar iodium dibawah standar SNI dan wilayah dengan produk garam yang TMS (Tidak Memenuhi Standar) SNI tertinggi berada di Jakarta Utara sebesar 33,33 %.

Beberapa merek tersebut diantaranya DM Emas, Prima Super, Cendrawasih, Dua Lumba-lumba, Segi Tiga Bintang, Cap Cumi, Cap Cumi LSH, Omaku, Cap Sembilan Sembilan, Cap Burung Laut, Bali Kulkul Sea Salt, Garam Meja 888, Cap Kepiting

  1. Dari seluruh sampel produk terdapat 8,6% produk garam yang tidak memiliki label keterangan garam beryodium.
  2. Sebesar 10% sampel garam tidak memiliki label SNI.
  3. Sebesar 14% sampel garam tidak mencantumkan label izin edar dan sebesar 1% ditemukan mencatut izin edar merk lain. Dan terdapat 6% sampel mencantumkan NIE yang tidak terdaftar BPOM.
  4. Sebesar 28,6% sampel tidak ada keterangan kadaluarsa dan sebanyak 1,4% sampel ada keterangan kadaluarsa tetapi sudah tidak berlaku
  5. Sebesar 17,1% sampel tidak ada keterangan label halal pada kemasan

Selain itu dari penelitian yang dilakukan terdapat beberapa catatan penting terhadap beberapa produk garam konsumsi yang dijadikan sampel, yaitu :

  1. Garam gurih merek miwon tidak dapat dilakukan uji kandungan iodium pada garam menggunakan metode titrasi karena garam tersebut bercampur dengan MSG (Monosodium Glutamat)
  2. Pemberlakuan SNI pada garam gurih masih bersifat sukarela sehingga belum wajib mendapatkan sertifikasi SNI
  3. Terdapat dua kategori garam Kasar yang beredar di pasaran, yaitu garam kasar yang diperuntukkan untuk konsumsi dan garam kasar yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi.
  4. Garam kasar yang beredar di pasaran mayoritas adalah garam kasar yang tidak diperuntukan untuk konsumsi sehingga tidak terkandung iodium sama sekali dan warnanya tidak sejernih garam untuk konsumsi.
  5. Garam Himalaya tidak terdapat kandungan iodium sesuai dengan standar SNI.

Terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diberikan terhadap permasalahn ini , yaitu :

  1. Perlu adanya ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan pangan olahan yang beredar baik secara post market ataupun pre market sehingga pangan olahan yang diterima oleh masyarakat bisa terjamin keamanannya.
  2. Perlu adanya komitmen Produsen dalam mengutamakan keamanan konsumen dengan hanya memilih bahan baku yang terbaik dalam melakukan proses produksi, kemudian lakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kadaluarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal
  3. Penjual di retail harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan adalah produk yang aman, pastikan produk memiliki izin edar, dalam kemasan terdapat label informasi nilai gizi, label tanggal kadaluarsa dan label keterangan produk halal
  4. Sebagai Konsumen penting untuk memastikan  produk pangan olahan yang dibeli adalah produk yang aman & berkualitas baik. serta Pilihlah produk yang memiliki izin edar secara resmi, produk yang memiliki keterangan zat gizi pada kemasannya, untuk konsumen yang beragama islam pastikan produk tersebut memiliki label halal serta belum terlewat masa kadaluarsanya.
Oleh : Bidang Penelitian YLKI