Kredit online makin marak di tengah masyarakat. Di satu sisi banyak memberikan kemudahan, tetapi di sisi lain banyak menimbulkan permasalahan. Kini lebih dari 300-an perusahaan kredit online yang beroperasi di Indonesia. Sebagai sebuah produk finansial teknologi, kredit online bisa jadi sebuah keniscayaan yang tak bisa dihindari. Namun di lapangan terjadi berbagai ketimpangan yang pada akhirnya sangat merugikan konsumen. Beberapa ketimpangan itu adalah:

1. Mayoritas perusahaan kredit online yang beroperasi di Indonesia tidak mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), alias perusahaan ilegal. Data OJK per Juli 2018, han
ya 64 perusahaan kredit online yang terdaftar/berizin di OJK;

2. Mayoritas konsumen tidak memahami dan atau tidak membaca kontrak perjanjian yang dibuat oleh perusahaan kredit online. Sebab mayoritas masyarakat yang mengajukan kredit online adalah masyarakat kecil. Dan kredit/hutang yang diajukan pun sangat kecil, mulai Rp 500.000 s/d Rp 1.500.000;

3. Konsumen tidak memahami bagaimana besaran bunga yang ditentukan, dan mekanisme cara penagihan oleh perusahaan online kepada konsumennya.

4. Pengaduan yang banyak diterima YLKI adalah hitungan bunga/besaran hutang yang harus dikembalikan, yang jumlahnya bisa tiga kali lipat dari hutang pokoknya.

5. Pada akhirnya mayoritas pengaduan konsumen yang diterima YLKI adalah konsumen menunggak atas hutangnya. Mereka menunggak bisa jadi karena memang tidak bisa mengembalikan (faktor ekonomi), atau karena memang tidak tahu bahwa bunganya sangat tinggi.

6. Mayoritas konsumen mengalami kesenjangan informasi. Bahwa idealnya secara teknis untuk melakukan transaksi kredit online konsumen harus memenuhi syarat, yakni: paham terhadap tekbologi informasinya, dan paham terhadap aspek finansialnya misalnya masalah penghitungan bunga, dll. Sayangnya kedua hal ini tidak dipahami konsumen secara utuh.

7. Setelah konsumen menunggak atas hutangnya itu, pihak perusahaan kredit online akan melakukan penagihan kepada konsumen dengan cara “menteror” konsumen via telepon dan atau menyedot data pribadi konsumen yang ada di telepon seluler milik konsumen. Misalnya mengetahui nomor-nomor telepon yang ada di handphone konsumen, percakapan call/WA/whatsapp, dan bahkan foto pribadi yang ada di handphone konsumen.

Terhadap fenomena maraknya kredit online ini YLKI merekomendasikan:

1. Agar masyarakat berhati-hati dalam mengajukan kredit pada perusahaan kredit online. Sebelum mengajukan kredit pada perusahaankredit online, pelajari dengan seksama apakah perusahaan tersebut punya izin/terdaftar di OJK/tidak; pelajari hitung-hitungan bunga dan tata cara penagihannya. Jangan coba-coba konsumen melakukan pengajuan kredit pada perusahaan online jika konsumen tidak paham baik dari sisi finansial dan kontrak perjanjiannya;

2. YLKI mendesak OJK untuk secara serius mengawasi fenomena kredit online dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan kredit online (yang berizin) tapi banyak melakukan pelanggaran regulasi dan melanggar hak-hak konsumen;

3. YLKI mendesak OJK dan Kominfo untuk segera menutup/memblokir perusahaan kredit online yang tidak berizin dan beroperasi di Indonesia. Dan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan pro justitia bagi perusahaan kredit online yang tidak berizin tapi melakukan praktik operasional sebagai perusahaan kredit online.

Demikian. Terima kasih.

Wassalam,

Jakarta, 26/08/2018

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0811-195-030.
_____

Note:
Informasi dan akses pengaduan ke YLKI silakan via : www.pelayanan.ylki.or.id