Makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintek (finansial teknologi). Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintek berupa utang/kredit online. Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintek diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga/komisi yang setinggi langit.
Oleh karena itu, untuk kesekian kali YLKI menyerukan:
1. Mendesak OJK untuk segera menutup/memblokir perusahaan fintek yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/whatsapp/sms. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari; dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen;
2. YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintek yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintek, yang mengantongi zinĀ dari OJK hanya 64 perusahaan saja. Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya.
3. YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintek atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintek/kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban;
4. Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintek/kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintek kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana;
5. YLKI menghimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintek/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut.
Demikian. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,
TULUS ABADI, KETUA YLKI ____
Note:
Untuk akses informasi dan pengaduan ke YLKI, silakan via: www.pelayanan.ylki.or.id
7 Comments on "Siaran Pers: YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan FINTEK yang Teror Konsumen"
Devi Harry
September 28, 2018Yth ylki,bagaimana kelanjutan kasus saya tentang kecurangan aplikasi akulaku.
Saya terus terusan di teror oleh pihak akulaku,bahkan pihak akulaku pun menelpon ke no yg bukan debitur
Devi Harry
September 28, 2018Yth ojk
Saya yg bertanda tangan di bawah ini.
Nama : devi kurniawati
No hp : 089689347824
Domisil : rancaekek,kab bandung jawa barat
Dengan email ini saya ingin mendadu terkait keluhan konsumen pengguna aplikasi akulaku.
Kronologi :
1.sekitar tanggal 11 agustus 2018 saya mengajukan pinjaman tunai melalui akulaku dengan tenor 8 hari,tapi sebelumnya saya mengetahui bahwa nanti pembayaran bisa menggunakan kartu kredit,dan sebelumnya memang saya pernah melakukan pembayaran dengan kartu kredit di akulaku tapi tdk ada masalah.
2.tgl 19 jatuh tempo pembayaran,saya melakukan pembayaran menggunakan metode kartu kredit,dari aplikasi akulaku ada note "berhasil", tetapi setelah beberapa detik muncul email kalau pembayaran saya gagal.
3.saya terus mencoba beberapa kali hingga hari ini tetap seperti itu,di note aplikasi " berhasil" tetapi mendapatkan email dari akulaku pembayaran saya gagal.
5.saya sudah menghubungi pihak akulaku via email karena via telpon susah di hubungi,tapi respon dari akulaku kurang memuaskan.
6.hari ini saya di telpon pihak akulaku dan minta pembayaran dan denda paling lambat besok.saya bilang ke penagih :
"saya sudah mencoba melakukan pembayaran,tapi aplikasi akulakunya seperti eror.saya hanya bisa membayar dengan kartu kredit karena saya blm gajian.masalah denda saya ga tanggung jawab,itu kan kesalahan akulaku knp tdk bisa di bayar pakai kartu kredit,kalau misalnya tidak bisa jgn ada pilihan pembayaran pakai kartu kredit,mungkin saya ga jadi pinjam ke akulaku."
Tetapi pihak akulaku tetap ngotot minta di bayar paling lambat besok.
Dari kronologi kejadian di atas saya minta tolong ke ojk selaku pelindung konsumen,seperti yg tertulis di visi dan misi ojk untuk menyelesaikan masalah saya.
Jadi saya mohon pertolongan dan tindak lanjutnya.
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimaksih.
admin
October 9, 2018Untuk pengaduan dan informasi, silahkan mengakses www.pelayanan.ylki.or.id
Fitri Alf
October 3, 2018Team YLKI
Mohon bantuannya tindak lanjutin DC pinjol rupiah cepat,mereka nagih dgn mengancam akan menyebarkan kontak saya dan menghubungi 1 per 1 kontak saya
Saya ada keterlambatan pembayaran dikarenakan dana blm ada tapi mereka slalu mengancam mau nyebaran kontak pribadi sama ke halayak umum, berikut saya lampirkan screenshoot ancaman dc tsb https://uploads.disquscdn.com/images/aaa6559c5fdcc0672fe4b676bdbd19192b3ee335eedc054a6d20ff07f09f3449.jpg
admin
October 9, 2018Untuk pengaduan dan informasi, silahkan mengakses www.pelayanan.ylki.or.id
ojol
February 20, 2019pinjam pro
bunga tdk sesuai krn ada pot tambahan 500 rb. sehingga mencapai 30% lebih.
minta dibatalkan tdk bisa.
Mengancam akan menyebar kan hutang ke semua phone book.
Tolong dilaporkan..082114657258
Wayuli Yuliati
March 26, 2019Pinjam pro tlt shri dendaanya gde bgt,penagihanya jg sngt tdk sopan mengancan akan menghubungi semua no yg ada d kontak hp saya trs mau melaporkan k tmpt krja saya jga