Jika ada caveat emptor maka harusnya dilawan dengan caveat venditor dimana dalam teori ini, pelaku usaha perlu berhati-hati atas produknya.

Caveat emptor  adalah doktrin yang menyatakan bahwa suatu pihak dalam sebuah perjanjian, harus melindungi kepentingannya sendiri, sebab hukum tidak memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan pihak tersebut. Jika kredo ini diterapkan maka makna dan wujudnya “Hati-hati lah hai kaum konsumen, ente meleng ane sikat”

Melihat dunia transaksi masa kini, maka doktrin ini masih dianggap model praktis oleh pelaku usaha berniaga-ria. Uang jika bisa perlu ditarik di hulu, tanggung-jawab abaikan dulu. Sebut saja perdagangan berjangka macam bitcoin yang marak atau bisnis unitlink pada asuransi yang ternyata rumit untuk dirunut, supaya ada celah bagi konsumen duduk tersudut.

Jika ada caveat emptor maka harusnya dilawan dengan caveat venditor dimana dalam teori ini, pelaku usaha perlu berhati-hati atas produknya. Doktrin ini mengemuka, karena diyakini pelaku usaha merupakan pihak yang paling mengetahui informasi secara benar atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan ke konsumen.

Pertanyaannya, bagaimana memaksa teori ini agar berlaku dan ditaati oleh para pelaku usaha? Oho..tidak semudah itu ferguso?

Pelaku usaha jelas memiliki insentif guna membangun lobi politik dan kemudian secara langsung maupun pat-pat gulipat memberi nuansa politik. Praktek ini secara signifikan dapat memengaruhi kebijakan negara termasuk kebijakan publik berkaitan dengan kepentingan konsumen

Kelompok ini berkembang biak seperti jamur deadly dapperling (Lepiota brunneoincarnata) yang berbahaya baik di tingkat pusat maupun lokal. Kekuatan sumber daya ekonomi dan juga kekuatan lobinya, menyebabkan kolusi pengusaha dan penguasa makin meluas. Cobalah cermati kasus KPK yg berkaitan dengan pejabat publik, pastilah ada tangan pelaku-pelaku yang bermain disana.

Mancur Olson, pemenang hadiah nobel pernah mencermati hubungan pengusaha dan penguasa. Dimana secara teoretis, berkaitan pada masalah kelembagaan pasar dan negara, serta jahatnya bagaimana upaya membuat berbagai aturan main itu paling menguntungkan untuk kedua tatanan/pihak dalam konteks kebangsaan yang modern. Pada awal 1980-an, Olson mengembangkan teori tindakan kolektif dalam rangka menjelaskan jatuh dan bangunnya sebuah bangsa; “The Rise and Decline of Nations”. Buku ini membahas teori tindakan kolektif dalam kaitan hubungan pengusaha dengan penguasa. Kemudian dicari sebab-musabab mengapa suatu negara mengalami kemunduran dan yang lain tidak. Dari pemikirannya ditemukan satu faktor utama yang menyebabkan kehancuran suatu bangsa, yakni gangguan kronis koalisi pengusaha yang berkolusi dengan penguasa dalam bangunan sistem kelembagaan negara.

Lantas dimana strategi perjuangan untuk merebut kemerdekaan konsumen? Pakailah juga model yang sama, hanya kapital yang dimiliki oleh pelaku usaha, diubah dalam bentuk moral. Nilai moral jelas lebih tinggi dari kapital apapun itu bentuknya. Jika pelaku usaha menjalankan tindakan-tindakan kolektif, maka kitapun harus super duper kolektifnya

Memobilisasikan kekuatan lewat berbagai cara, wajib ditempuh. Mengkoordinir klub konsumen, memberdayakan network seperjuangan, gempur lewat medsos, ajukan berbagai gugatan dalam beragam saluran yudikatif, rangkul kaum buruh, aktivis perempuan dan tokoh agama. Tanam dan pupuk aktivis dari tiap jenis kekuatan itu dengan sepenuh hati, maka Insyaa Allah mereka lebih cepat memahami esensi consumerism  dalam ekonomi jaman now

Inilah sebenarnya marwah dalam jargon pengembangan masyarakat atau community development yang seharusnya melekat pada nafas organisasi yang menyebut dirinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Langkah berikutnya, desakan kepentingan konsumen menjadi bagian dari program aksi para Lurah, Camat, Bupati, Gubernur hingga pribadi Presiden. Sebab mereka dan keluarganya, sesungguhnya bagian dari masyarakat konsumen juga bukan?

Sekarang, tinggal jujur menemukan.jawabannya. “Bilakah hal ini terwujud?”  Fondasinya dimulai dari seberapa besar niat dan keberanian yang dimiliki?  Audaces fortuna iuvat  Percayalah nasib baik, (akan) menolong mereka yang berani. So ?

Widjanarka
Pembina YLKI

- Menyongsong tahun emas YLKI (1973 - 2023) -