Wabah virus corona bukan hanya meluluhlantakkan sendi-sendi pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga sendi sendiri perekonomian, bahkan sampai di level mikro.

Lebih dari itu, wabah virus corona juga merusak sendi-sendi pelayanan dasar bagi konsumen, dan atau pelayanan publik secara keseluruhan.  Selama wabah virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia, berdasar monitoring dan pengaduan konsumen ke YLKI, ada beberapa hal komoditas barang dan pelayanan yang dikeluhkan konsumen, bahkan profesi kesehatan. Beberapa hal permasalahan itu adalah:

1. Sulitnya masyarakat mendapatkan masker, hand sanitizer, bahkan produk multi vitamin, khususnya vitamin C. Selain barangnya langka, kalau pun ada harganya selangit. Bahkan banyak terjadi penipuan penjualan secara online. Pengaduan terkait kelangkaan atau makin minimnya APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis, baik dokter atau perawat, dan para medis lainnya. Pengaduan masalah alat-alat kesehatan  meliputi: ketersediaan barang, harga yang tidak wajar, produk substandar, dan bahkan dugaan persaingan usaha tidak sehat;

2. Pengaduan masyarakat yang sulit mengakses pelayanan rumah sakit, baik untuk pelayanan Covid-19 dan atau pelayanan reguler. Banyak calon pasien yang telantar di RS, karena pelayanan RS terfokus/terkuras untuk pelayanan pasien yang berhubungan dengan Covid-19;

3. Pengaduan sulitnya melakukan refund atau bahkan cancel tiket pesawat, dan atau hotel yang dipesan via Online Travel Agent (OTA). Saat wabah seperti ini, seharusnya managemen OTA mempunyai urgent respons yang memadai, bukan malah mempersulit konsumen, apalagi mengenakan biaya administrasi atau bahkan memotong uang konsumen;

4. Pengaduan soal lambatnya akses internet. Dibanyak lokasi pelayanan internet mengalami down. Hal ini dikarenakan tingginya penggunaan akses internet untuk WorkformHome, belajar jarak jauh, tele meeting, dll. Bisa jadi kapasitas bandwidh internet operator terganggu. Berikut gangguan jaringan dan infrastruktur lainnya;

5. Pengaduan masalah leasing dan pelayanan perbankan. Presiden menjanjikan relaksasi di sektor keuangan seperti untuk kredit leasing dan perbankan. Praktik di lapangan hal ini belum jelas eksekusinya;

6. Pengaduan masalah komoditas esensial, terutama kebutuhan bahan pokok, terutama terkait ketersediaan, harga yang wajar, pembatasan pembelian dan fenomena panic buying.

Terkait permasalahan-permalahan tersebut, YLKI mendorong konsumen untuk mengadukan ke Posko Pengaduan YLKI, dengan cara:

1. Pengaduan disampaikan secara online, via: www.pelayanan.ylki.or.id. Dan atau via nomor seluler: 08129000999;
2. Pengaduan dilengkapi dengan informasi, data, dan kronologi yang lengkap. berikut copy bukti transaksi.

Demikian info ini disampaikan. Terima kasih. #IndonesiaMelawanCorona.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI.

Siaran Pers 7 (Covid-19): Jakarta; 01 April 2020